Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

Kandidat Kades di Lamtim,Mencuri di Kantor Polisi,DiLaporkan ke Polisi dan Ditangkap Polisi

badge-check


					Kandidat Kades di Lamtim,Mencuri di Kantor Polisi,DiLaporkan ke Polisi dan Ditangkap Polisi Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Seorang Kandidat bakal calon kepala desa Sumber Ssri, kecaamatan Way Jepara,Lampung timur harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri handphone di ruang tunggu pelayana satu atap (Satap) Mapolres Lampung Timur.(08/08/23)

Kandidat berinisial KAM (55th) tak berkutik saat diamankan kepolisian berdasarkan keterangan Saksi -saksi dan hasail rekaman CCT yang mengarah pada dirinya.

Korban ibu rumah tangga SUM (51th) warga desa Lehan, kecamatan Bumi Agung bersama sang suami mendatangi Satap Polres Lampung timur untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).Sambil menunggu antrian ia duduk diruang tunggu meletakkan 1 (satu) unit Handphone di atas kursi di sampingnya. Mungkin lupa atau terburu buru usai antar sang suami poto,ia membuka tas namun tak menemukan Hpnya. SUM baru teringat HPnya tertinggal di kursi tunggu namun tak dtemukan lagi.

Berdasarkan hasil
rekaman CCTV dan beberpara Saksi kuat dugaan mengarah pada KAM yang sebelumnya ada dilokasi tersebut.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing membenarkan kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporqn Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan kepadanya dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” jelas Kapolres.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita