Lampung Timur (MediaLT) — Banyak prediksi sebelumnya bahwa Video Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo memakai pakaian dinas duduk di bumper mobil berbendera PKB saat Kirab Pemilu 2023 di Sukadana,akan lepas dari jeratan pelnggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah menyampaikan peristiwa tersebut tak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

“Bawaslu telah menggelar rapat pleno dan memutuskan, tindakan Bupati Lamtim yang duduk di bumper depan mobil Parpol peserta kirab tidak memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti sebagai temuan pelanggaran Pemilu. Itu dilakukan Dawam Rahardjo saat belum memasuki masa kampanye”,ujar ketua Bawaslu Lamtim.(05/09/23)
Hasil Rapat pleno Bawaslu Lamtim menyampaikan surat himbauan sebagai pencegahan pelanggaran kepada Bupati Lampung Timur agar memperhatikan ketentuan larangan larangan kampanye yang diatur melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye serta praturan Bawaslu nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye.
Diberitakan sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur mendalami terkait video viral Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, yang menggunakan pakaian dinas dan duduk di bumper kendaraan beratribut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Lapangan Sukadana pada tanggal 15 Agustus 2023 yang lalu. (Kms)