Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

Korupsi, Mantan Kadis Perkim Lamtim di Tahan Kejaksaan

badge-check


					Korupsi, Mantan Kadis Perkim Lamtim di Tahan Kejaksaan Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menetapkan  tersangka dan menahan  terhadap tiga orang berinisial M,WP, dan HS atas dugaan  Korupsi pada proyek pembangunan sumur bor di dinas Perumahan dan  Permukiman (Perkim)  pertanahan kabupaten Lampung Timur tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh kajari Lamtim Nurmajayani  dalam Pres Rillis resmi  kejari setempat kepada awak media.(12/09/23).

“Ada 56  titik (Sumur bor), berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/SR/S- 1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, yang mana terdapat penyimpangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.568.075.026,49 (dua milyar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu dua puluh enam koma empat puluh sembilan rupiah)”,jelas Nurmajayani

Ketiganya disangkakan melanggar  Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP:

“Hari ini juga ke tiga tersangka di lakukan penahanan   selama 20 hari terhitung  sejak tanggal 12 September 2023  – 31 September 2023 dengan pertimbangan penahanan karena dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”,tambahnya.

Informasi terkini bahwa ke tiga tersangka satu di antaranya pernah menjabat sebagai kepala dinas Perkim  Lampung timur kini  telah ditahan di Rumah Tahanan Sukadana sebagai tahanan titipan kejaksaan.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita