Lampung Timur (MediaLT) – Sangat Miris, Dalam kurun waktu Seminggu terjadi Dua kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh ayah kandungnya sendiri di 2 tempat berbeda di kabupaten Lampung Timur.
Sebelumnya Seorang Ayah di kecamatan Gunung Pelindung harus mendekam dibalik jeruji besi karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun
Kali ini Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara juga mengamankan seorang Ayah yang diduga melakukan aksi pencabulan secara berulang terhadap anak kandung sendiri yang juga masih dibawah umur.
Pelaku berinisial AG (39th) warga Kecamatan Raman Utara yang sungguh tak bermoral mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial ZA (14th) yang masih berstatus pelajar SMP.
“Aksi pencabulan diduga sudah sering dilakukan oleh tersangka, sejak tahun 2022 lalu dan masih terus terjadi hingga September tahun 2023,” ujar Kapolres Akbp M.Rizal Muchtar didampingi kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo.(
Kapolres melanjutkan, Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan didampingi keluarganya untuk melapor kepada Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara.(Rabo 27/09/23)
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera mengambil tindakan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Selain tersangka, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa sprei, pakaian dan hasil visum korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan,” kata Kapolres
Diberitakan sebelumnya Ayah bejad berinisial KA (31th) di amankan petugas Polsek Gunung Pelindung Lampung timur dan harus mendekam di balik jeruji besi untuk waktu yang lama karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 5 tahun.
“Perbuatan bejat tersangka terbongkar, saat korban mengeluh kepada ibunya, karena merasa sakit pada bagian sensitifnya, akibat tindakan tidak senonoh, yang dilakukan oleh ayahnya”,jelas Kapolres Lampung timur Akbp Rizal Muchtar melalui rillis resmi humas polres setempat.(23/09/23)
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban segera membawa anaknya ke tempat pengobatan terdekat, dan sekaligus melaporkan peristiwa tersebut, ke Mapolsek Gunung Pelindung.
Petugas Kepolisian Polsek Gunung Pelindung yang menerima laporan tersebut, segera bertindak, dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 THN 2014 tentang perubahan ke (1) atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(R*)