Ambon (MediaLT) – Demi memberantas tindak korupsi di kota Ambon, Kejaksaan Negeri Ambon terus melakukan langkah langkah hukum, untuk dapat mengungkapkan praktek korupsi di tubuh pemerintahan kota Ambon
Langkah hukum yang dilakukan kejaksaan negeri Ambon terkait dugaan korupsi Command Centre pada dinas Kominfo kota Ambon, yang mana sebelumnya Kadis Kominfo kota Ambon Joy Adriaansz telah menjadi terperiksa di kejaksaan negeri Ambon, beberapa waktu kemarin.
” Berdasarkan informasi terbaru, yang diterima, Pihak kejaksaan Negeri Ambon kini telah melakukan pengembangan lebih lanjut dengan memeriksa sebanyak Enam Belas (16) Orang lainnya, yang kali ini berstatus sebagai saksi.
Hal tersebut di sampaikan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Ambon, Pada Sabtu (30/09) melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, Ali Toatubun.
Toatubun mengatakan bahwa, pihak Kejaksaan Negeri Ambon telah melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memeriksa sebanyak enam belas (16) orang lainnya yang berstatus sebagai saksi.
“Setelah Kadis Kominfo Kota Ambon, Joy Adriaansz dan sembilan (09) orang lainnya, kini pihak penyelidik tengah memeriksa 16 orang lagi sebagai saksi. ” Selain itu lanjutnya bahwa, pada pekan depan pihak Kejaksaan Negeri Ambon masih akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak lainnya untuk kemudian diperiksa dan dimintai keterangannya terkait kasus korupsi anggaran pembangunan Command Centre.
“Iya, selain 10 dan 16 orang saksi yang telah diperiksa, kami juga akan memanggil sejumlah orang lagi sebagai saksi untuk diperiksa pada Senin depan,” Tegas Toatubun. (LT 01)