Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

Jadi Pesakitan di PN Sukadana, Suami Adukan Isteri, Mertua & Adik Ipar ke Polisi

badge-check


					Jadi Pesakitan di PN Sukadana, Suami Adukan Isteri, Mertua & Adik Ipar ke Polisi Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Daniel Marshal Hisar Pardamean (37th) melalui kuasa hukumnya Sutanto,SH,MH mendatangi Mapolres Lampung timur untuk  mengadukan 3 orang   dugaan tindak Pidana memberikan keterangan  palsu yang dipergunakan di pengadilan negeri (PN) Sukadana dalam Perkara Pidana Nomor Register: 273/Pid.B/2023/PN.Sdn Terhitung Sejak Tanggal 26 September 2023. Selanjutnya Sebagaimana Tertera Didalam SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara PDM-48/SKD/09/2023 tanggal 18 September 2023 Yang Diterbitkan Oleh Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur Sesuai Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mengadukan Ketiga terlapor itu ,pertama SH yang merupakan istri sah klien kami , kedua SK adik kandung SH serta LS adalah ibu kandung dari istri  Daniel”, jelas Sutanto sambil memperlihatkan tanda terima pengaduan saat konprensi pers di lingkup Mapolres setempat.(03/10/23).

“Kenapa Kami katakan masih isteri sah karena belum ada putusan kasasi”,jelas Sutanto

Ada  beberarpa poin dalam BAP yang mereka adukan secara tertulis ke Polisi yakni : SH 14 keterangan BAP, SK 2 keterangan serta LS 4 keterangan. Dan  juga melampirkan bukti – bukti perjanjian dari Notaris, print out percakapan WhatApps dan beberapa bukti lainnya.

“Atas perbuatan Zolim teradu  sekarang klien kami harus mendekam dibalik jeruji besi Rutan Sukadana. Kami sangat berharap dengan aduan ini dapat memberikan informasi untuk mengungkap fakta sebenarnya”tambahnya.

Sebelumnya diketahui kasus ini bermula dari laporan SH Istri Terdakwa saat itu, yang mendapati anaknya berada di Singapore dari kunjungannya di Bulan November 2022 .

Terdakwa Daniel Marshall Hisar Pardamean (DMHP) harus  rela duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lampung Timur. Setelah istrinya melaporkan dirinya atas tuduhan memberikan keterangan palsu.(Kms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita