Lampung (MediaLT) — Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf dalam siaran persnya pada Selasa 03 Oktober 2023 di Kantor Ombudsman, Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung telah mengingatkan agar para Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah di Provinsi Lampung, untuk secara aktif memantau Komite Sekolah agar menerapkan sumbangan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menyusul diterimanya laporan/pengaduan Masyarakat oleh Ombudsman Lampung tentang adanya pungutan berlabel sumbangan di beberapa sekolah.
Namun peringaatan itu diabaikan oleh SMAN 1 Purbolinggo Lampung Timur yang tetap menariknya dengan alasan karena dana Bantuan Operasional Sekolah yang di kucurkan pemerintah tak mencukupi untuk mengkaper kegiatan.

SMA Negeri 1 purbolinggo dengan label Dana Komite dalam satu tahun ajaran bisa mencapai kurang Lebih 1,5 Milyar di gunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler.
“Tentu Menurut kami itu sudah sesuai prosedur ,Maka di lakukan penarikan terhadap siswa ,untuk kelas 10 sebesar 2 juta rupiah/siswa,kelas 11sebesar 1.750.000; dan kelas 12 sebesar 1.500.000;”, Jelas Eko Humas Sekolah SMAN 1 saat disambangi awak media pada Senin 20 Nopember 2023.
” Mekanisme penarikan sumbangan komite dengan jumlah sekitar 1080 murid semuanya tidak di wajibkan untuk membayar dana komite.Sudah kami lalui sesuai mekanisme dan musyawarah dengan wali murid,karena selama ini yang dikaper oleh dana BOS hanya tiga ekstrakurikuler sedangkan yang lainnya untuk kegiatannya kami ambil dari dana Sumbangan komite,sementara di SMA ini ada 34 ekstrakurikuler”,Tambah Eko
Senada hal itu juga di benarkan oleh ketua Komite Sugiri yang mengatakan penarikan dana Komite jumlahnya yang telah di sepakati.
“Telah disepakati jumlahnya.Selain itu hasil dari dana Komite juga di gunakan membuat bangunan,dan ruang kelas”,tutur Sugiri.
Terpisah beberapa wali murid mengeluh dengan adanya penarikan dana komite dan dana bangunan yang di tarik oleh pihak sekolah
” Bukannya pemerintah pusat melalui Kementrian pendidikan telah mengeluarkan dana Bos untuk siswa ,tetapi kenapa kami harus di bebankan dana dengan begitu besar”Jelas salah satu wali murid ke Media ini
“Kalo ada kesepakatan tentu saya selaku wali murid tidak sepakat dengan hal tersebut akan tetapi kami harus terpaksa menanda tangani selembar kertas yang sudah di siapkan pihal sekolah sata rapat,karena kami masih ingin anak kami melanjutkan sekolah “,Tambahnya
Seperti yang disampiakan Ombusman Lampung modus yang kerap digunakan pihak Komite dalam menetapkan pungutan berlabel sumbangan yang dikeluhkan oleh Masyarakat.Di awal tahun ajaran baru, para orang tua murid akan diundang ke Rapat Komite, lalu “dipaksa” untuk menyetujui besar sumbangan komite yang jumlah dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan.Yang Terpaksa sebab para wall murid langsung dihadapkan pada tawaran sumbangan dengan jumlah tertentu. Beberapa bahkan disodorkan Surat Pernyataan Orang Tua / Wali Murid yang isinya terkait kesediaan wali murid untuk memberikan sumbangan tanpa paksaan, yang pada akhirnya siapapun wali murid yang dihadapkan pada situasi demikian, akan merasa tidak enak dan mau tidak mau jadi menyetujui.
Dalam beberapa pemeriksaan yang pernah dilakukan Ombudsman, ditemukan Kepala Sekolah ikut menyetujui, yang ditandai dengan tandatangan Kepala Sekolah terhadap hasil keputusan rapat komite yang membahas tentang pungutan berlabel sumbangan tersebut. Bahkan dalam beberapa pemeriksaan, ditemukan sumbangan pendidikan tersebut berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti penahanan Kartu Ujian peserta didik.(Tim)