)Bandar Lampung (MediaLT) — Diskrimsus Polda Lampung barang bukti uang sebanyak Rp 9.352.244.932 dari Bank BRI Kantor Cabang Metro yang merupakan barang bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan Bendungan Margatiga Lamtim.
Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada awak media saat konferensi pers di Mapolda Lampung.(27/11/23).

“Uang tersebut dari indikasi korupsi penggantian ganti rugi bidang lahan terdampak genangan Bendungan Margatiga yang terpending kepada 48 orang pemilik bidang lahan,” jelasnya.
Lebih lanjut dalam konpres disebutkan belum ada tersangka atas kasus tersebut.
“Tersangka belum ada, Ditreskrimsus akan melakukan gelar perkara kembali. Dalam waktu dekat akan kita umumkan, mohon bersabar ya kawan – kawan”,jawabnya.
Diketahui pula ada 262 saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh DitReskrimsus terkait dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.(Kms)