Bandar Lampung(MediaLT) — Mantan Asn Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lanpung timur ditetapkan jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung dalam kasus korupsi Bendungan Margatiga, Lampung timur.
Seperti dijelaskan oleh Kombes Donny Arief Praptomo Direktur reserse kriminal khusus Polda Lampunng.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.Langkah awal baru satu tersangka, yakni mantan Aparatur Sipil Negara BPN Lamtim,” jelasnya pada Rabu 06 Desember 2023.
Lebih lanjut dia menyampaikan penetapan tersangka dilakukan 30 November 2023 yang lalu.
“Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” ujarnya, seperti dilansir Rillis.id
Sebelumny Diskrimsus Polda Lampung menyita uang sebanyak Rp 9.352.244.932 dari Bank BRI Kantor Cabang Metro yang merupakan barang bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan Bendungan Margatiga Lamtim.
Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada awak media saat konferensi pers di Mapolda Lampung.(27/11/23).
“Uang tersebut dari indikasi korupsi penggantian ganti rugi bidang lahan terdampak genangan Bendungan Margatiga yang terpending kepada 48 orang pemilik bidang lahan,” jelas kabidhumas Kombes Pol Umi Fadillah Astutik di Mapolda Lampung.(27/11/23).
Diketahui pula ada 262 saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh DitReskrimsus terkait dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.(R*)