Lampung Timur (MediaLT) — Seorang anak dibawah umur ES (17tahun) melapor ke polisi atas pebuatan cabul oleh dua pemuda yakni AL (23th) dan DK (23th) yang dikenalnya melalui media sosial (Medsos)
Peristiwa berawal saat para tersangka yang merupakan warga kecamatan Pasir Sakti,Lampung timur mengajak korban ES bertemu di desa Sumur Kucing pada Rabo 20 Desember 2023 yang lalu disalah satu rumah kosong.

Tersangka sempat meraba-raba bagian dada lalu memaksa untuk main”Sumur -sumuran” (melakukan hubungan badan).Yang ditolak oleh korban.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng melalui rillis tertulisnya membenarkan peristiwa tersebut
“Korban mengalami trauma, akibat kejadian tersebut, kemudian melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya, kepada pihak keluarga dan kepolisian”,jelasnya (02/01/23)
Tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, untuk menghindari terjadinya amuk massa, serta guna mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya.(R*)