Menu

Dark Mode
Kasi PAPKI Kemenag Lamtim Sikapi Nazar Tidak Terpenuhi Tanah Ponpes Dijaminkan Diduga Sertifikat Tanah Pondok Pesantren Tidak Dipecah Hingga Pajak Tidak Dibayar Dugaan Penyalahgunaan Tanah Untuk Ponpes, Kepala KUA Sukadana Angkat Bicara Dugaan Penyerobotan Tanah oleh SGC, Komisi 2 DPR RI, LSM dan Pejabat Lampung Gelar RDPU Nazar Pewaris Membangun Pesantren Tidak Terpenuhi Hingga Meninggal Dunia Hari Bhayangkara ke 79, Dua PR Besar Mampukah Diungkap Polres Lampung Timur

Berita

Pemberhentian Sepihak Perangkat Desa Muara Jaya Lamtim Dianggap Cacat Hukum

badge-check


					Pemberhentian Sepihak Perangkat Desa Muara Jaya Lamtim Dianggap Cacat Hukum Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Dampak pemerhentian sepihak beberapa perangakat dan aparatur desa Muara Jaya,kecamatan Sukadana,Lampung Timur oleh kepala desa setempat Edi Sutono mendapat respon dari  Pemerintah Daerah Lampung timur.

Sekretariat Daerah (Sekda)  menerbitkan surat dengan nomor 414.4/ 19 /09-SK/2024 tanggal 10 Januari 2024 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa  yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Timur Ir. Moch. Yusuf yang ditujukan kepada 24 camat di Lamtim

Surat yang berisi agar Kepala Desa untuk mempedomani ketentuan tentang Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Selain itu Pemkab juga siap memberikan surat teguran kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Menanggapi hal tersebut salah satu perangkat yang diberhentikan Bakarudin memberikan apresiasi dengan langkah yang dilalukan oleh Bupati melalui Sekda.

“ Kami  ucapkan terimakasih dan apresiasi bupati Lampung timur yang cepat menanggapi tentang pemberhentian Sepihak oleh kades Muarajaya. Kadis PMD Lampung Timur juga telah  menyampaikan bahwa surat pemberhentian itu tidak berlaku karena cacat hukum dan tidak ada rekom dari kecamatan,” tutur Bakar. (12/01/24).

diberitakan sebelumnya Para  perangkat dan aparatur desa merasa keberatan dengan pemberhentian dan penonaktifan sepihak dari Edi Sutono Kepala desa (Kades) Muara Jaya,kecamatan Sukadana,kabupaten Lampung Timur yang baru saja dilantik pada 29 Desember 2023 yang lalu.

Pasalnya mereka yang diberhentikan tidak tau apa kesalahan yang telah mereka perbuat hingga terbitnya surat pemberitahuan pemberhentian  dan penonaktifan berstempel dan di tandatangani oleh kades setempat.

Terkait hal itu kades Muara Jaya Edi Sutono menyampaikan melakukan pemberhentian karena Kadus dan Kaur sudah seminggu tidak masuk kerja.

“Kadus sudah gak mau ngantor, sudah seminggu, tetapi tidak mau mundur.Bagaimana kita mau kerja bareng.?”,jawab Edi Sutono melalu pesan WhatApps handphone pribadinya.Minggu (07/01/24).

Lebih lanjut dia menyampikan hal yang sama terhadap pemberhentian beberapa Kepala urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) desa.

“Termasok kaur dan kasi sebagian juga tak pernah ngantor”,jawabnya.(Kms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Kasi PAPKI Kemenag Lamtim Sikapi Nazar Tidak Terpenuhi Tanah Ponpes Dijaminkan

7 Juli 2025 - 21:03 WIB

Diduga Sertifikat Tanah Pondok Pesantren Tidak Dipecah Hingga Pajak Tidak Dibayar

5 Juli 2025 - 19:04 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Tanah Untuk Ponpes, Kepala KUA Sukadana Angkat Bicara

4 Juli 2025 - 14:12 WIB

Dugaan Penyerobotan Tanah oleh SGC, Komisi 2 DPR RI, LSM dan Pejabat Lampung Gelar RDPU

3 Juli 2025 - 14:35 WIB

Nazar Pewaris Membangun Pesantren Tidak Terpenuhi Hingga Meninggal Dunia

3 Juli 2025 - 09:43 WIB

Trending on Berita