Menu

Dark Mode
Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata Musorprovlub KONI Lampung bakal Dihelat 26 Juni 2025. Ada 2 Kandidat Bacalon Ketua KONI Lampung Yang Akan Mengembalikan Formulir

Berita

Bagi – bagi “Angpau” Caleg DPRD Lamtim Jalani Sidang Perdana

badge-check


					Bagi  – bagi “Angpau” Caleg DPRD Lamtim Jalani Sidang Perdana Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing, memantau sidang tindak pidana pemilu yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri setempat. Selasa 30 Januari 2024.

Sidang tindak pidana pemilu atas nama sukardi Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 6 itu dipimpin ketua majelis hakim Zelika Permata Sari, didampingi anggota Eva Lusiana Heriyanto dan Khoirunnisa.

Kejari Lampung Timur Agus Baka Tangdililing menegaskan komitmennya untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan adil dalam kasus-kasus tindak pidana pemilu.

Kehadiran Agus Baka Tangdililing dalam sidang tindak pidana pemilu ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani pelanggaran hukum terkait proses pemilu.

“Untuk menjaga integritas proses demokrasi, pemantauan langsung dari pihak kejaksaan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus Ba’ka

Agus melanjutkan, Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu dilakukan secara transparan, independen, dan profesional.

“Ini diharapkan dapat tercipta kepercayaan publik yang tinggi terhadap institusi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan integritas proses demokrasi,” lanjutnya.

Agus Baka Tangdililing juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil dalam menangani tindak pidana pemilu demi menjaga kestabilan dan kedamaian dalam berdemokrasi.

“Dengan pemantauan yang dilakukan secara langsung, diharapkan hasil yang dihasilkan dari sidang ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum serta mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses pemilihan umum,” kata Kejari.

Diketahui, Bahwa Tersangka atas nama Sukardi yang merupakan Caleg DPRD Lampung Timur nomor urut 6 dari Partai Amanat Nasional telah melakukan Tindak Pidana Pemilu dengan membagikan amplop kecil (Angpau) warna putih yang berisikan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada peserta kampanye.

Hal itu merupakan tindak pemilu yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah

17 Juni 2025 - 19:45 WIB

Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung

16 Juni 2025 - 23:24 WIB

Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur

16 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata

16 Juni 2025 - 19:47 WIB

Musorprovlub KONI Lampung bakal Dihelat 26 Juni 2025.

14 Juni 2025 - 08:38 WIB

Trending on Berita