Lampung Timur (MediaLT) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penundaan sementara layanan pajak daerah di wilayah kabupaten Lampung Timur.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur, Agus Firmansyah Lukman pada Sabtu 10 Februari 2024.
“Iya benar, itu dilakukan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Agus.
Lebih lanjut dia menyamaikan Penundaan layanan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Daerah lainnya dilakukan karena adanya penyesuaian tarif pada PBB-P2 dan NPOPKP untuk Pajak BPHTB, serta nomenklatur untuk jenis pajak self-assessment sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Saat ini, kami sedang melakukan perbaikan sistem dengan satu basis data, dengan harapan ini dapat mempermudah wajib pajak dalam melakukan pelayanan di Bapenda,” lanjutnya.
Proses penyesuaian berlangsung tanggal 7 Februari hingga 20 Februari 2024.
“Mulai 21 Februari 2024, pelayanan pajak lainnya akan kembali normal, sementara untuk Pajak PBB-P2 dan BPHTB diharapkan dapat berjalan seperti semula pada tanggal 1 Maret 2024,” kata Agus.
Agus Firmansyah Lukman juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang terjadi dan berharap agar masyarakat dapat memahami situasi ini.(R*)