Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

Jaksa Masuk Sekolah : Cyberbullying Menjadi Persoalan Rawan Bagi Remaja

badge-check


					Jaksa Masuk Sekolah : Cyberbullying  Menjadi Persoalan Rawan Bagi Remaja Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Program jaksa masuk sekolah (JMS) dari Kejaksaan negeri Lampung Timur kali berpindah ke daerah Tenggara,tepatnya di SMAN 1 Pasir Sakti,Lampung timur.

Seperti agenda JMS sebelumnya,kali inipun puluhan siswa dan dewan guru dari beberapa sekolah menyimak dengan seksama materi .- materi yang disampaikan oleh Kasi intel kajari M.Rony melalui Kasubsi Intel Rizky Ramadhan tentang Bahaya Narkoba dan Cyberbullying yang menjadi persoalan rawan untuk para remaja.

“Target dari program kami yakni jaksa masuk sekolah, bisa memberi wawasan kepada anak anak khususnya siswa tingkat SMA, sebagai mitigasi dari persoalan hukum terhadap mereka”kata Rizky Ramadhan. Jumat (1/3/2024).

Selain bahaya Narkotika Rizky juga menyampikan tentang Cyberbullying yang merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial.

“Kasus tersebut rawan, bagi anak anak remaja apalagi sekarang era digitalisasi, dimana hampir semua orang memegang android”tambahnya.

Sementara bahaya Narkoba juga menjadi target utama untuk dikampanyekan kepada remaja. Bicara narkoba dampak untuk kesehatan fisik, Penggunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan fisik yang serius.

Misalnya, penggunaan opioid dapat menyebabkan penurunan fungsi pernapasan, overdosis, dan kematian. Penggunaan stimulan seperti kokain atau methamphetamine dapat menyebabkan kerusakan organ, serangan jantung, stroke, dan kegagalan organ.

“Ini bicara dampak kesehatan, dampak hukumnya menyimpan narkoba bisa dihukum minimal 4 tahun. Jika mengedarkan minimal 5 tahun, bayangkan jika kasus narkoba merasuk kepada anak anak remaja”jelas Rizky dihadapan siswa siswa SMAN Pasir Sakti.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN Pasir Sakti Hasbullah menyambut baik program JMS untuk memberi pemahaman kepada anak anak didik.

“Kami sangat menyuport program jaksa masuk sekolah apalagi bisa bekerja sama dengan PWI dimana hasil dari kegiatan ini bisa di ekspose melalui media massa dan bisa dijadikan sebagai kampanye akan pentingnya persoalan hukum”jelas Hasbullah.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita