Menu

Dark Mode
Puncak Kemeriahan HUT Ke-129 oleh BRI Branch Office Metro Diduga Akibat Tungku Kayu, Rumah Pedagang Sayur di Lamtim Ludes Terbakar Bob Hasan : PPN 12persen Yang Dituduh Disusun Pemerintahan Prabowo Subianto Adalah Kebohongan Publik. Petani Singkong Lampung Timur Siap Beraksi: Tuntut Kenaikan Harga ke Bupati dan DPRD Polres Lampung Timur Gelar Ramah Tamah dan Coffee Morning Bersama PWI Lampung Timur IKWI Lampung Rayakan Hari Ibu dengan Bhakti Sosial ke Panti Jompo

Berita

BPN & Kejaksaan Lamtim Sosialisasi 3 Desa Penerima PTSL di Sekampung Udik

badge-check


					BPN & Kejaksaan Lamtim Sosialisasi 3 Desa Penerima PTSL di Sekampung Udik Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Bidamg tanah yang sudah terdaptar masuk dalam kategori sistematis lengkap,yang mana tanah -tanah yang ikut program PTSL yang sudah bersertifat maupun belum bersertifikat akan di data semua.

Hal tersebut disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung timur saat Sosialisasi Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024 di balai desa Gunung Mulyo,kecamatan Sekampung Udik,Lampung Timur.(06/03/24)

“”Lampung Timur ada 17 desa yang mendapatkan, dari 33 desa yang mengajukan. Mengapa 17 desa, kami menilai 17desa ini yang paling antusias memberikan bukti nyata :masyarakatnya antusias,Pokmasnya mau bergerak serta kepala desanya siap mengajukan permohonan ,sehingga menjadi pormasi yang ditetapkan ditahun 2024 dan menjadi objek PTSL”,jelas Nova Maroya kasi Pendaftaran Hak dan Penetapan BPN Lamtim.

Lebih lanjut Nova menyampikan bahwa soaialisai kali ini dihadiri oleh pokja dan warga yang meliputi 3 desa

” Desa Sido Rahayu mendapat 1.000 bidang, desa Gunung Mulyo 520 bidang dan desa Gunung Raya mendapat 650 bidang”,tambahnya.

Ditempat yang sama Kejaksaan Negeri Lampung timur melalui Rihan ilham Nandyasmara menghimbau masyarakat pemohon PTSL untuk patuh dan mengikuti aturan yang ada dalam proses pembuatan sertifikat tanah.

“ikuti persyaratannya dan proses yang jelas agar dikemudian hari tak menimbulkan permasalahan artinya tujuan yang mulia ini harus disinkronkan dengan proses yang jelas dan benar. Unsur pemalsuan data harus dihindari sehingga proses pidana bisa dihindari sebagai mana pasal pidana umum 266,264,263 dengan ancaman pidana 7tahun”,jelas Rihan.

Sementara Eko kepala desa Gunung Mulyo mengucapkan terimakasih atas kepercayaan BPN yang memberikan 520 quotq PTSL di desa yang ia pimpin.

“Terima kasih desa kami mendapatakan 520 quota PTSL,yang mana kami akan bekerja maksimal bersama Pokmas untuk secepatnya menyelesaikan persyaratan dan legalitas kepemilikan bidang tanah yang ada di desa Gunung Mulyo”,tutur Eko singkat.

Diketahui selain BPN dan Kejaksaan,nampak hadir pula dari PWI Lamtim,BLH, para Kepala desa serta Bhabinkamtibmas desa setempat.(Kms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Puncak Kemeriahan HUT Ke-129 oleh BRI Branch Office Metro

22 Desember 2024 - 19:19 WIB

Diduga Akibat Tungku Kayu, Rumah Pedagang Sayur di Lamtim Ludes Terbakar

22 Desember 2024 - 14:10 WIB

Bob Hasan : PPN 12persen Yang Dituduh Disusun Pemerintahan Prabowo Subianto Adalah Kebohongan Publik.

22 Desember 2024 - 09:35 WIB

Petani Singkong Lampung Timur Siap Beraksi: Tuntut Kenaikan Harga ke Bupati dan DPRD

20 Desember 2024 - 22:34 WIB

Polres Lampung Timur Gelar Ramah Tamah dan Coffee Morning Bersama PWI Lampung Timur

20 Desember 2024 - 22:29 WIB

Trending on Berita