Lampung Timur (MediaLT) – Dugaan perundungan (Bullying) terhadap seorang anak di bawah umur di salah satu Pondok Pesantren di Lampung Timur dilaporkan oleh Ys (43th) ke Polres setempat. Senin 29 April 2024.
Korban perundungan berinisial FS (12th) telah di bully sejak September 2023 oleh teman sekamarnya di Ponpes ADAG wilayah Kecamatan Batanghari.

“Atas tindakan tersebut anak saya FS masih bersabar. Namun semakin hari tindakan tersebut berlanjut ke perundungan fisik yang terjadi pada akhir Februari hingga akhir maret 2024,” jelas Ys
Korban FS tidak berani mengungkapkannya kepada orang tua, hanya kepada adik dan kakeknya. Namun Ys dan Suaminya merasa curiga dengan sang anak saat ditanya kesehariannya dipondok, si anak terlihat trauma.
Setelah mendengar cerita dari adik dan kakeknya, dia bersama suami dan kakek FS melaporkan insiden tersebut ke Polres Lampung Timur untuk mencegah kejadian serupa.
“Saya dan suami merasa kecewa karena tidak ada tanggapan atau tindak lanjut dari pihak pondok pesantren, jadi saya melapor ke Polres Lampung Timur, saya berharap perundungan ini dapat segera di proses agar tidak terjadi dengan santri lainnya,” harapnya
Terpisah, saat dihubungi via Handphone, Pengasuh Pondok Pesantren ADAG, Hafis Wahidin, mengklaim itu bukan perundungan, melainkan aktivitas berlebihan sejumlah santri terhadap FS.
Hafis melanjutkan, setelah mendapat pengaduan dari wali santri FS, pihak Ponpes berupaya untuk melakukan mediasi antara Wali Santri Korban dengan Wali Santri yang diduga pelaku.
“Meskipun telah berupaya melakukan mediasi antara wali santri, upaya tersebut gagal karena ketidakhadiran wali santri FS. Upaya mediasi akan dijadwalkan kembali untuk mencapai penyelesaian yang tepat,” katanya.(R*)