Lampung Timur (MediaLT) – Penyimbang adat Bandar Terbanggei angkat bicara. menanggapi pemberitaan di beberapa media online mengenai pernyataan Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Lampung Timur yang meminta agar merumuskan menjatuhkan cepalo atau sanksi adat serta mencabut gelar adat Suttan Mangku Bumi dari Buay Subing Terbanggei Marga, Bandar Terbanggei.
Penyimbang adat Bandar Terbanggei dari Kampung Terbanggi Marga,Lampung timur mempertanyakan kedudukan dan kewenangan MPAL Lampung Timur terkait adat Abung Siwo Migo dan Bandar Pak.
Menurut mereka, MPAL adalah organisasi perkumpulan tokoh adat yang tidak memiliki pengesahan dari Abung Siwo Migo dan Bandar Pak dalam hal adat, apalagi mengangkat atau mencabut gelar adat seseorang.
Suttan Empuan Suttan dengan tegas menyatakan bahwa gelar adat Suttan Mangku Bumi adalah sah dan telah disahkan oleh Bandar Pak dan Abung Siwo Migo.
“Gelar tersebut diberikan pada saat gawei balak dan dilaksanakan sesuai titey perattei, titiy gemattei di Sesat Agung Bandar Terbanggei, Terbanggei Margo.Bahkan penyimbang adat Bandar Terbanggi tidak bisa mencabut gelar adat seseorang, belum ada dalam sejarah keadatan,” tegas Suttan Empuan Suttan. pada Senin 3 Juni 2024
Senada disampaikan Andri Afrizal, S.H. yang bergelar Pengiran Rateu Negaro dan juga seorang praktisi hukum, ikut angkat bicara. Dia mengatakan bahwa staitmen ketua MPAL Lampung Timur yang menyesatkan.
“Justru statement Ketua MPAL Lampung Timur itu yang dianggap menyesatkan, memecah belah, dan mengandung unsur SARA,” terang Andri.
Dalam kesempatan yang sama, Suttan Paku Agung, salah satu tokoh adat Bandar Terbanggei, menambahkan bahwa sejak berdirinya Bandar Pak pada tanggal 21 Desember 1144 Hijriah, belum pernah ada sejarahnya gelar adat dicabut.
Pernyataan-pernyataan ini menunjukkan bahwa para tokoh adat Bandar Terbanggei sangat memperhatikan ketertiban dan keabsahan adat di wilayah mereka serta menolak campur tangan yang tidak sah dari pihak luar.
Seperti di beritakan sebelumnya ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lapung (MPAL) kabupaten Lampung Timur Sidik Ali S.Pd.I gelar Suttan Kiyai, meminta Marga /Kebuayan Subing dan Delapan Marga Abung Siwo Migo beserta Keratuan Melinting,Sekampung Limo Migo,Marga Nuwat,Manik dan Runjung yang ada di kabupaten Lampung Timur untuk Merumuskan Cepalo Adat (Hukuman Adat),Denda Adat bahkan Pencabutan Gelar Adat terhadap Drs.Dawam Raharjo M.S.i atau Suttan Mangku Bumi Penyimbang Adat yang Berasal dari Buway Subing Terbanggi Marga.
Hal ini dikarenakan MPAL menganggap sebagai penyimbang adat Suttan Mangku Bumi ditengarai telah melakukan perbuatan yang disinyair melanggar Kaidah,Norma Adab,Adat persatuan kemajemukan dan Kebinekaan serta Pancasila Sila ke – 3 dan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia ( UUD 1945) sebagai Dasar Negara dan sebagai Negarawan sekaligus Pemimpin Suttan Mangku Bumi yang diduga Membelah, Mengkotak-kotak Masyarakatnya sendiri yang dapat Mengarah Kepada Fanatisme Sempit dan Perpecahan.
Ini dilakukan melalui Jargon yang ditulis Berupa gambar stiker dan Banner dan dibagikan Kepada Masyarakat dan Terpampang diseluruh Wilayah Kabupaten Lampung Timur. Ini kesalahan telak dan fatal tidak elok dilakukan seorang Negarawan,Pemimpin sekaligus Penyimbang. Perbuatan Suttan Mangku Bumi ini dapat mengakibatka Ceos ditengah Masyarakat”,jelas Suttan Kiyai.(02/06/24)
Lebih lanjut ketua MPAL menambahkan, jangan karena syahwat kekuasan dan kepentingan 5 – 10 tahun meninggalkan Efek dan Ending yang tidak baik untuk Keutuhan Negara Republik Indonesia (NKRI) kedepan.
” Merawat kemajemukan dan menjaga Keutuhan itu sangat tidak mudah ini tugas seorang Pemimpin” lanjut pria dengan sapaan SA yang juga menjabat Ketua KADIN lampung timur ini.(R*)