
Lampung Timur (MediaLT) — Kepala sekolah SD se_Lampung Timur antusias menyimak materi pada kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur di Aula SMPN 1 Labuhan Ratu.(16/06/24).

Hadir mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agustinus Ba’ka Tangdiling, Kepala Seksi Intelijen Muhammad Rony, Kasubsi Ekonomi Rizky Ramadhan, serta Jaksa Bidang Intelijen Rudi Arlansyah dan Muhammad Edy Priyono serta kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Marsan.
” Penyuluhan dan penerangan hukum oleh Kejari sangatlah penting bagi kami,dalam memberikan wawasan hukum yang mendalam kepada para kepala sekolah, khususnya dalam mengelola dana BOS”,jelas Kadis Marsan.
Lebih lanjut Marsan menyampaikan dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan tidak ada penyalahgunaan dana yang terjadi di sekolah-sekolah.
” Saya sangat mengapresiasi inisiatif ini dan berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala,” tambah Marsan.
Kajari Lampung Timur, Agustinus Ba’ka Tangdiling, juga memberikan pemaparan panjang mengenai tugas dan kewenangan kejaksaan serta pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS.
“Kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi penggunaan dana BOS agar tidak disalahgunakan. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan-aturan hukum yang berlaku,” Ujar Agus Ba’ka
Selain itu Agus Ba’ka juga mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah dasar di Kabupaten Lampung Timur untuk menghindari judi online.
“Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak integritas dan moral para pendidik,” tegas Agus Ba’ka
Kajari berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan kepala sekolah, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Kejaksaan Negeri Lampung Timur berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum demi terciptanya pengelolaan dana pendidikan yang transparan dan akuntabel,” Pungkasnya.(Forwaka)