BURU (MediaLT) — Himpunan mahasiswa pemuda Kabupaten Buru, menuntut dengan poin tuntutan di tujukan kepada kpu provinsi Maluku bawaslu provinsi maluku, gakumdu. Jumat/30/agustus/2024.
Kami Meminta dengan hormat serta penuh ketegasan kepada KPU DAN BAWASLU PROVINSI MALUKU agar dapat mempertegas aturan yang berlaku sesuai standar normatif adminstrasi bakal calon bupati dan wakil bupati di kabupaten buru.
OKnum,Bakal calon bupati dan wakil Bupati daerah kabupaten buru, di duga melakukan manipulasi dan pemalsuan adminstrasi, di antaranya, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan adminstrasi pendidikan formal
serta ketidak sesuaian nama dari berkas satu dengan berkas yang lainnya.papar Mereka.
Dari semua keganjilan adminstrasi yang terdapat pada bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten buru, kiranya KPU, BAWASLU dan GAKUMDU harus bisa turun memeriksa kebenarannya secara profesional .
jika benar dugaan kami, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU BAWASLU SERTA GAKUMDU harus benar-benar mengambil langkah (DISKUALIFIKASI) untuk menjaga kestabilan demokrasi pada momentum pilkada 2024. Ujar Mereka
kami juga meminta KPU, BAWASLU, GAKUMDU agar benar-benar dan setegas-tegasnya dalam menjalankn tugas dan tanggung jawab serta transparsnsi, kami masyarakat kabupaten buru menginginkan pesta demokrasi lima tahunan dalam sekali dapat melahirkan kepemimpinan yang lahir dari sebuah proses demokrasi sehat.
Kami meminta KPU dan BAWASLU provinsi harus melakukan kordinasi ke tingkat kabupaten.Yaitu KPU dan BAWASLU kabupaten buru agar menjalankan standar normatif aturan,Serta menjaga independensi lembaga penyelenggara dan pengawasan .
Kpu Dan bawaslu PROVINSI harus memastikan bahwa KPU dan BAWASLU kabupaten buru benar-benar dan bersungguh-sungguh dalam melakukan verifikasi berkas bakal calon bupati dan wakil bupati. Karena dugaan kami sangat kuat, bahwa salah satu bakal calon cacat adminstrasi dan hal ini sangat menabrak aturan yang berlaku,kata mereka
Lanjut Kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten Buru untuk Senantiasa Menjalangkan Perintah Undang Undang Bila Indikasi Penyalagunaan ijazah palsu terbukti, maka Sesuai dengan Undang Undang No 7 tahun 2017 Pasal 520 Menjalaskan
“setiap Orang dengan Sengaja Mengunakan Dokumen Palsu untuk Kebutuhan Pencalonan yg di sebutkan pada 254 dan 260 dipidana Minimal 6 tahun dan Denda Sebesar 72 juta”tutup Mereka. (Pal)