
Lampung Timur, (MediaLT) — Pasca diterimanya berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Rahardjo dan Ketut Irawan oleh KPU dan gagalnya melawan kotak kosong.
Mendapat tanggapan negatif dari tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) , hingga membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamtim.

Dalam laporannya, paslon Dawam Rahardjo dan Ketut Irawan terkait dengan penggunaan fasilitas negara.
Ketua Bawaslu Lamtim Lailatul Khoiriyah, membenarkan laporan tersebut secara lisan dan belum ada laporan secara tertulis.
“Iya, yang masuk baru satu, yaitu melaporkan KPU terkait diterimanya Dawam-Ketut sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan untuk laporan paslon menggunakan fasilitas negara belum ada,” kata Lely melalui sambungan telepon, Sabtu (14/9/2024).
Lely mempersilahkan bagi siapa saja yang ingin membuat laporan ke Bawaslu terkait proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamtim 2024.
“Kalau mau memberikan laporan, silahkan di hari kerja,” pungkasnya. (R*)