Menu

Dark Mode
Sikapi Konflik Terjadi Di Jakarta ! Tim Gabungan TNI/Polri Gelar Patroli Di Wilayah Batanghari Nuban Sosok Srikandi di Amanahkan Plt Ketua KONI Lampung Timur Unjukrasa di Lampung Berjalan Damai dan Aman, SMSI Berikan Apresiasi ke Semua Pihak Peserta Kongres PWI Disambut Antusias, Kehadiran Penuh Dewan Pers Jadi Energi Persatuan Melihat Dari Dekat Program – Program PHE OSES yang Bersentuhan Langsung ke Masyarakat Unsur Pimpinan Dewan Lamtim Terkesan Lebih Mementingkan Seremoni ke Wonosobo, Rapat Banmus DPRD Terpaksa Batal

Berita

Catat, Pembuatan SIM Baru Wajib Menjadi Perserta BPJS Aktif

badge-check


					Catat, Pembuatan SIM Baru Wajib Menjadi Perserta BPJS Aktif Perbesar

Lampung Timur(MediaLT) — Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Memgemudi (SIM) wajib menyertakan sebagai peserta BPJS aktif,karena hal itu menjadi salah satu syarat untuk penerbitan SIM baru.

Hal tersebut dibenarkan oleh kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Lantas AKP Glend Felix Siagian, pada Kamis 07/11/24.

“Benar sekali, mulai tanggal 1 November 2024, warga masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM, wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Aktif,” terangnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1003/V/Yan.1.1/2024, Tanggal 28 Mei 2024, Tentang Sosialisasi JKN Pada Penerbitan SIM, dimana keaktifan peserta BPJS Kesehatan atau JKN, harus dipenuhi bagi seluruh pemohon SIM.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat yang berencana membuat SIM sejak 1 November 2024, harus menyertakan bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan, dengan menunjukkan Kartu BPJS atau melalui Aplikasi Mobile JKN”,tambahnya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa, kebijakan wajib menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM, bertujuan untuk memastikan semua penduduk Indonesia, terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

“Sesuai Aturan tersebut, serta merujuk pada Pasal 9, 11, 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023, maka seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, telah menerapkannya, mulai tanggal 1 November 2024, termasuk diwilayah hukum Polres Lampung Timur,”Pungkasnya.(Kms)

Sumber : Humas Polres Lamtim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Sikapi Konflik Terjadi Di Jakarta ! Tim Gabungan TNI/Polri Gelar Patroli Di Wilayah Batanghari Nuban

3 September 2025 - 07:29 WIB

Sosok Srikandi di Amanahkan Plt Ketua KONI Lampung Timur

2 September 2025 - 18:44 WIB

Unjukrasa di Lampung Berjalan Damai dan Aman, SMSI Berikan Apresiasi ke Semua Pihak

2 September 2025 - 14:44 WIB

Peserta Kongres PWI Disambut Antusias, Kehadiran Penuh Dewan Pers Jadi Energi Persatuan

28 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Melihat Dari Dekat Program – Program PHE OSES yang Bersentuhan Langsung ke Masyarakat

28 Agustus 2025 - 17:08 WIB

Trending on Berita