Lampung Timur (MediaLT) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Lampung Timur memastikan akan mendatangi (Jemput bola) pihak terlapor dan saksi di mana tempat mereka berada terkait laporan indikasi ketidaknetralan beberapa kepala desa di kecamatan Raman Utara,Lampung Timur.
Seperti diungkapkan ketua Divisi Penanganan pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Timur, Hendri Wibisono , saat disambangi awak media di ruang kerjanya,Bawaslu setempat.(12/11/24).

” Mekanismenya setelah menerima Laporan,selama Dua hari dilakukan kajian lalu memberikan balasan untuk perbaikan, selanjutnya diberi waktu dua hari untuk melengkapi dan registrasi lalu 1 X24 jam rapat bersama Gakumdu, dan hari ini (12/11) pemeriksaan pelapor,saksi dan terlapor”,jelas Hendri
Lebih lanjut dia menegaskan telah melayangkan surat pertama kepada terlapor dan saksi.
“Surat panggilan pertama mereka tak bisa hadir karena ada kegiatan di provinsi,terkait hal itu kita lakukan surat panggilan ke 2,bila tak juga bisa datang maka kita akan melakukan proses klarifikasi ke tempat kejadian”,tuturnya.
Itu dilakukan untuk menunjukan komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan dan pelanggaran – pelanggaran Pilkada tanpa membedakan kandidat manapun.
“Hal tersebut juga kita lakukan (datang ke lokasi) saat pelaporan dugaan pelanggaran terhadap salah satu pejabat di Lampung timur, artinya kita mau menunjukan komitmen tidak ada pilah pilih setiap laporan yang kami terima”,tutupnya.
Diketahui Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri) dan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia (Kejari).
Liputan : Kemas