Lampung Timur (MediaLT) –Bawaslu Kabupaten Lampung Timur tengah menyelidiki laporan dugaan kampanye terselubung yang terjadi di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Rajabasa Lama pada tahun 2024.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Aliansi Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Lampung Timur, Husnan Efendi, pada Rabu (20/11/2024).

Dugaan kampanye terselubung ini melibatkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Lampung Timur nomor urut 1, Ela-Azwar, yang diduga memanfaatkan acara tersebut untuk membagikan hadiah kepada warga.
Husnan Efendi menjelaskan bahwa pembagian hadiah ini disamarkan sebagai bagian dari perayaan HUT Desa.
Pemanggilan terhadap Husnan Efendi oleh Bawaslu berdasarkan surat nomor 456/PP.00.02/K.LA-04/11/2024 merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan.
Ketua APKAN Lampung Timur, Husnan Efendi mengatakan, telah menyerahkan keterangan saksi dan bukti-bukti dugaan pelanggaran kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu (Pnenegakan Hukum Terpadu ).
“Kami telah memberikan keterangan dan bukti-bukti kepada Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu berencana memanggil Kepala Desa Rajabasa Lama, Junaidi, serta Paslon Pilkada Lampung Timur nomor urut 1 (Ela-Azwar) dan Paslon Pilkada Gubernur Lampung nomor urut 2 (Mirzani dan Jihan) untuk dimintai klarifikasi,” ungkap Husnan Efendi pada Minggu (24/11/2024).
Sampai berita ini kami Publikasikan Pihak Bawaslu Lampung Timur belum ada Respon, walaupun sudah beberapa kali dihubungi melalui sambungan Whsappt
Proses penyelidikan oleh Bawaslu Lampung Timur masih berlangsung. Publik menantikan hasil penyelidikan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran aturan kampanye dalam acara tersebut.(Red)