Pringsewu (media LT) Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan penangkapan seorang bandar sabu, RK (46), di Dusun Sukananti, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka pada Senin, 2 Desember 2024.
Operasi yang berawal dari informasi masyarakat ini membuahkan hasil signifikan, sembilan paket sabu siap edar dengan total berat 22 gram berhasil disita!

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap, timbangan digital, dan ponsel yang diduga digunakan RK untuk menjalankan aksinya.
Pengungkapan kasus ini semakin dramatis dengan ditemukannya lima paket sabu tersembunyi di atap rumah tersangka, dan empat paket lainnya yang disembunyikan di semak-semak dekat kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mengungkapkan bahwa RK, yang mengaku telah menjadi bandar selama lima bulan terakhir, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia terjerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Iptu Andri pada Rabu (4/12/2024) siang.
Andri menambahkan bahwa RK mengakui keterlibatannya dalam bisnis haram ini dilatarbelakangi oleh pergaulan yang salah.
Penangkapan RK menjadi bukti keseriusan Polres Pringsewu dalam memberantas peredaran narkoba.
Keberhasilan ini juga menjadi apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga.(KMS)