Lampung Timur,(media LT) Tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Kejari Lamtim) menciduk Tumari (57), Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari. Tumari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana ganti rugi pembangunan Bendungan Marga Tiga senilai Rp 2,2 miliar!
Kepala Kejari Lamtim, Agustinus Baka Tangdililing, didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Dr. Muhammad Roni, mengungkapkan bahwa Tumari diduga menyalahgunakan wewenang.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tumari menerima ganti rugi tanah milik desa seluas empat bidang atas nama sendiri dan keluarganya.
Dana tersebut seharusnya masuk kas desa untuk kepentingan masyarakat, sesuai kesepakatan rapat perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat.
Namun, Tumari diduga mengalihkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,2 miliar.
Kejari Lamtim telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tumari sebagai tersangka, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tumari kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print1951/L.8.16/Fd.1/12/2024.
Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena ancaman pidana di atas lima tahun dan dikhawatirkan Tumari akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Proyek Bendungan Marga Tiga sendiri merupakan Proyek Strategis Nasional yang dimulai sejak penetapan lokasi berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 tertanggal 10 Januari 2020, dengan proses perencanaan yang dilakukan sejak tahun 2015 oleh tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia.
“Untuk tersangka lainnya, masih dalam penyelidikan dan akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasAgustinus.(KMS)