Menu

Dark Mode
Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata Musorprovlub KONI Lampung bakal Dihelat 26 Juni 2025. Ada 2 Kandidat Bacalon Ketua KONI Lampung Yang Akan Mengembalikan Formulir

Berita

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Mengapresiasi Penetapan Harga Singkong, Namun Tetap Mendorong Pembentukan Pansus

badge-check


					Ketua Komisi II DPRD Provinsi Mengapresiasi Penetapan Harga Singkong, Namun Tetap Mendorong Pembentukan Pansus Perbesar

Bandar Lampung (MediaLT) — Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, mengapresiasi perusahaan-perusahaan tapioka yang telah menunjukkan perhatian dan mendengarkan keluhan serta jeritan kesulitan masyarakat. Hal ini seiring dengan keputusan Pj Gubernur Samsudin yang menetapkan harga singkong di Provinsi Lampung sebesar Rp1.400 per kilogram, mulai Selasa 24 Desember 2024.

Keputusan tersebut diambil setelah berlangsungnya rapat koordinasi antara Pemprov Lampung, perwakilan perusahaan tapioka, petani, akademisi, dan sejumlah dinas terkait di enam kabupaten/kota, serta DPRD Lampung pada Senin (23/12) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.

Dalam kesempatan ini, Ahmad Basuki menekankan bahwa Komisi II DPRD Lampung akan tetap mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, hal ini penting mengingat singkong belum ditetapkan sebagai komoditas strategis baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Singkong adalah komoditas terbesar di Lampung, produksi tahunannya melebihi komiditas jagung atau padi. Oleh karena itu, mengupayakan agar singkong menjadi komoditas strategis adalah hal yang harus diperjuangkan,” ungkap Abas, sapaan akrabnya.

Komisi II, lanjut Abas, tidak ingin hanya sekedar seperti ‘pemadam kebakaran’. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan harga singkong yang berkeadilan bagi petani dan perusahaan, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pembentukan Pansus akan melibatkan kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pemangku kepentingan terkait. Hasil kajian ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan dalam penetapan harga singkong yang lebih adil.

“Kami berharap dengan adanya produk hukum ini, kedepannya harga singkong dapat ditetapkan dengan lebih stabil dan berkeadilan, tidak hanya sebagai upaya pemadam kebakaran,” tambahnya.

Lebih lanjut, rekomendasi pansus akan disampaikan kepada kepada DPR RI dan Kementerian terkait, agar singkong dapat ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional. Dengan demikian, singkong berpotensi mendapatkan subsidi pupuk, yang selama ini belum diberikan.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesejahteraan petani singkong di Lampung dapat terjamin, serta harga singkong dapat terjaga dengan adil bagi semua pihak,”pungkasnya.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah

17 Juni 2025 - 19:45 WIB

Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung

16 Juni 2025 - 23:24 WIB

Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur

16 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata

16 Juni 2025 - 19:47 WIB

Musorprovlub KONI Lampung bakal Dihelat 26 Juni 2025.

14 Juni 2025 - 08:38 WIB

Trending on Berita