Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Mengapresiasi Penetapan Harga Singkong, Namun Tetap Mendorong Pembentukan Pansus

badge-check


					Ketua Komisi II DPRD Provinsi Mengapresiasi Penetapan Harga Singkong, Namun Tetap Mendorong Pembentukan Pansus Perbesar

Bandar Lampung (MediaLT) — Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, mengapresiasi perusahaan-perusahaan tapioka yang telah menunjukkan perhatian dan mendengarkan keluhan serta jeritan kesulitan masyarakat. Hal ini seiring dengan keputusan Pj Gubernur Samsudin yang menetapkan harga singkong di Provinsi Lampung sebesar Rp1.400 per kilogram, mulai Selasa 24 Desember 2024.

Keputusan tersebut diambil setelah berlangsungnya rapat koordinasi antara Pemprov Lampung, perwakilan perusahaan tapioka, petani, akademisi, dan sejumlah dinas terkait di enam kabupaten/kota, serta DPRD Lampung pada Senin (23/12) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.

Dalam kesempatan ini, Ahmad Basuki menekankan bahwa Komisi II DPRD Lampung akan tetap mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, hal ini penting mengingat singkong belum ditetapkan sebagai komoditas strategis baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Singkong adalah komoditas terbesar di Lampung, produksi tahunannya melebihi komiditas jagung atau padi. Oleh karena itu, mengupayakan agar singkong menjadi komoditas strategis adalah hal yang harus diperjuangkan,” ungkap Abas, sapaan akrabnya.

Komisi II, lanjut Abas, tidak ingin hanya sekedar seperti ‘pemadam kebakaran’. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan harga singkong yang berkeadilan bagi petani dan perusahaan, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pembentukan Pansus akan melibatkan kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pemangku kepentingan terkait. Hasil kajian ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan dalam penetapan harga singkong yang lebih adil.

“Kami berharap dengan adanya produk hukum ini, kedepannya harga singkong dapat ditetapkan dengan lebih stabil dan berkeadilan, tidak hanya sebagai upaya pemadam kebakaran,” tambahnya.

Lebih lanjut, rekomendasi pansus akan disampaikan kepada kepada DPR RI dan Kementerian terkait, agar singkong dapat ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional. Dengan demikian, singkong berpotensi mendapatkan subsidi pupuk, yang selama ini belum diberikan.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesejahteraan petani singkong di Lampung dapat terjamin, serta harga singkong dapat terjaga dengan adil bagi semua pihak,”pungkasnya.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita