Menu

Dark Mode
Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata Musorprovlub KONI Lampung bakal Dihelat 26 Juni 2025. Ada 2 Kandidat Bacalon Ketua KONI Lampung Yang Akan Mengembalikan Formulir

Berita

Gedung SMPN 1 Sukadana,Kantor Pos dan Rumah KH.Hanafiah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

badge-check


					Gedung SMPN 1 Sukadana,Kantor Pos dan Rumah KH.Hanafiah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Perbesar

Lampung Timur (Media LT) –Pemerintah  Kabupaten Lampung timur,menetapkan 3 bangunan sebagai Cagar budaya.

Salah satunya SMP Negeri 1 Sukadana.
Bangunan tersebut,merupakan arsitektur peninggalan kolonial yang lahir sebagai implikasi pelaksanaan politik etis di Sukadana.

Berdiri tahun 1910 sebagai volksschool, kemudian menjadi sekolah rakyat di era pendudukan Jepang.

Pada masa kemerdekaan sempat menjadi sekolah guru B(1954-1961), hingga di tahun 1977 resmi menggunakan nama SMP Negeri 1 Sukadana.

Menurut keterangan Yuli aquarita (Kepala Sekolah SMP N1 Sukadana),berdasarkan naskah kajian rekomendasi penetapan dan pemeringkatan objek Cagar budaya yang ia Terima dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB),pada hari senin (23/12/24).

“Bangunan tersebut resmi menjadi salah satu bangunan cagar budaya Lampung Timur”, ujar nya.
Dokumen Kajian Nomor:BA-01/-LAMPUNG TIMUR/23/12/2024.

Selain itu kantor pos Sukadana juga masuk sebagai cagar budaya. Mulai beroperasi tahun 1916 sebagai Hulfpos kantoor atau kantor pos pembantu di pusat Onderafdeeling Sukadana.

Bangunan kantor pos Sukadana yang saat ini masih berdiri merupakan arsitektur kolonial bergaya Prairie house yang dibangun pada tahun 1939 untuk menggantikan bangunan sebelumnya yang terbuat dari kayu bergaya tradisional vernakular

Selanjutnya,rumah tinggal KH. Ahmad Hanafiah,merupakan ulama
Yang lahir dan mendakwahkan ajaran Islam di Sukadana. Beliau wafat sebagai pejuang pada tahun 1947.

Lokasi rumah tinggal nya Masih menyimpan banyak barang peninggalan yang menjadi dasar penetapan sebagai cagar budaya oleh Pemkab Lampung Timur.(Baheramsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah

17 Juni 2025 - 19:45 WIB

Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung

16 Juni 2025 - 23:24 WIB

Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur

16 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata

16 Juni 2025 - 19:47 WIB

Musorprovlub KONI Lampung bakal Dihelat 26 Juni 2025.

14 Juni 2025 - 08:38 WIB

Trending on Berita