Menu

Dark Mode
PMII Lampung Hadirkan DPD RI dan Aktivis Vokal pada Seminar Pemberdayaan Pertanian Lokal Operasi Patuh Krakatau Satlantas Lampung Timur Blusukan ke Pasar Pelarian DPO Terduga Korupsi Mes MAN C Lamtim Berakhir di Rumah Makan Studi Tiru Digitalisasi Pelayanan Publik Lampung Timur ke Kabupaten Sumedang Aliansi Petani Lampung Apresiasi Baleg DPR RI Terkait Tata Niaga Singkong Dinas Sosial Bersama SMSI Lampung Timur Sambangi Adik Toni Penyandang Disabilitas

Berita

Provokasi Hambat Pembongkaran Rumah Pasca Eksekusi Lahan PTPN di Lamsel

badge-check


					Provokasi Hambat Pembongkaran Rumah Pasca Eksekusi Lahan PTPN di Lamsel Perbesar

Lampung Selatan,(MediaLT) — Pasca eksekusi lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Natar oleh Pengadilan Negeri Kalianda pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar sepuluh rumah warga masih bertahan di lokasi tersebut.

Pada hari keenam setelah eksekusi, Ahad, 5 Januari 2025, sejumlah okupan tampak berupaya membongkar bangunan mereka.

Namun, upaya mereka terhambat oleh provokasi dari oknum warga yang menghalang-halangi proses pemindahan material.

Jumiyati, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, menjelaskan bahwa perusahaan telah berkomitmen untuk melakukan eksekusi lahan seluas 75 hektare tersebut dengan pendekatan kemanusiaan.

Meski secara hukum lahan tersebut merupakan milik PTPN I berdasarkan HGU No. 16 Tahun 1997, perusahaan memilih untuk bersikap persuasif dan mengedukasi para okupan sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Banyak langkah humanis yang kami lakukan, seperti menyediakan tenaga tukang untuk membantu pembongkaran, biaya sewa rumah sementara, serta armada angkutan barang. Kami bahkan menawarkan pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan,” ungkap Jumiyati.

Walau sebagian okupan telah merelakan lahan tersebut, provokasi dari oknum warga yang menutup akses keluar masuk lokasi tetap menjadi kendala.

Jumiyati berharap tindakan tersebut segera dihentikan untuk menghindari konsekuensi hukum lebih lanjut.

“Jika tidak diindahkan, aparat keamanan akan bertindak,” tegasnya.

Dalam komitmennya untuk menjalankan eksekusi dengan hati-hati, PTPN I Regional 7 telah menyusun jadwal pembongkaran yang mempertimbangkan jumlah tukang yang tersedia.

“Kami melakukan pendataan dan mengutamakan mereka yang sudah bersedia dengan sukarela,” pungkas Jumiyati, menunjukkan keseriusan perusahaan untuk menegakkan hukum dengan tetap menghormati sisi manusiawi.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

PMII Lampung Hadirkan DPD RI dan Aktivis Vokal pada Seminar Pemberdayaan Pertanian Lokal

20 Juli 2025 - 22:17 WIB

Operasi Patuh Krakatau Satlantas Lampung Timur Blusukan ke Pasar

18 Juli 2025 - 12:16 WIB

Pelarian DPO Terduga Korupsi Mes MAN C Lamtim Berakhir di Rumah Makan

18 Juli 2025 - 09:15 WIB

Studi Tiru Digitalisasi Pelayanan Publik Lampung Timur ke Kabupaten Sumedang

16 Juli 2025 - 19:17 WIB

Aliansi Petani Lampung Apresiasi Baleg DPR RI Terkait Tata Niaga Singkong

16 Juli 2025 - 09:32 WIB

Trending on Berita