Menu

Dark Mode
IWO Lampung Peduli, Membuka Open Donasi Untuk Korban Banjir Bandar Lampung Bangun Tiang Tanpa Izin, Peusahaan Telekomunikasi Fiberstar Dilaporkan ke Polresta Bandarlampung Alfamart Diduga Langgar Perda di Lampung Timur: Tiga Cabang Sribawono Berdekatan Ketua Komisi 2 DPRD Lampung Disinyalir Ada Lahan Milik Pemerintah Disewakan ke Perusahaan SMSI Terima Anugerah Be Strong dari Unila Mayat Bayi Terapung Antara Tumpukan Sampah di Aliran DAM Pekalongan Lampung Timur

Berita

Alfamart Diduga Langgar Perda di Lampung Timur: Tiga Cabang Sribawono Berdekatan

badge-check


					Alfamart Diduga Langgar Perda di Lampung Timur: Tiga Cabang Sribawono Berdekatan Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Tiga cabang Alfamart di Desa Sribhawono, Lampung Timur, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat. Ketiga toko tersebut berada dalam jarak yang terlalu dekat, hanya 400 meter satu sama lain, padahal Perda Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2013 mengatur jarak minimum antara pasar modern.

Warga setempat mengeluhkan dampak negatif keberadaan tiga Alfamart yang berdekatan ini terhadap usaha kecil dan perputaran uang di daerah tersebut.Kamis (16/1/2025).

Salah satu narasumber yang minta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa satu cabang Alfamart telah beroperasi selama setahun, sementara dua lainnya baru berdiri tiga bulan terakhir.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Toko Alfamart Sribhawono mengaku tidak mengetahui soal perizinan dan mengarahkan pertanyaan ke kantor cabang di Kota Bumi, Lampung Utara.

Sementara itu, Kepala Desa Sribhawono dan Pj Camat Bandar Sribhawono belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini.

Salah seorang praktisi hukum kabupaten Lampung Timur Angga Satria, menjelaskan bahwa Perda tersebut mengatur jarak dan jenis usaha pasar modern, termasuk minimarket seperti Alfamart.

Ketua LSM Naga Hitam Provinsi Lampung, Atok, mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Perizinan untuk segera menyelidiki izin usaha ketiga cabang Alfamart tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Alfamart maupun pemerintah setempat.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

IWO Lampung Peduli, Membuka Open Donasi Untuk Korban Banjir Bandar Lampung

18 Januari 2025 - 13:23 WIB

Bangun Tiang Tanpa Izin, Peusahaan Telekomunikasi Fiberstar Dilaporkan ke Polresta Bandarlampung

17 Januari 2025 - 17:59 WIB

Ketua Komisi 2 DPRD Lampung Disinyalir Ada Lahan Milik Pemerintah Disewakan ke Perusahaan

17 Januari 2025 - 16:32 WIB

SMSI Terima Anugerah Be Strong dari Unila

16 Januari 2025 - 19:19 WIB

Mayat Bayi Terapung Antara Tumpukan Sampah di Aliran DAM Pekalongan Lampung Timur

15 Januari 2025 - 09:54 WIB

Trending on Berita