Jakarta (MediaLT) — Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian di Ruang Pola Gedung A Kementerian Pertanian tanggal 31 Januari 2025 menyepakati dan memutuskan harga Singkong di Provinsi Lampung.
Surat bernomor 8-0310/TP-200/0/01/2025 yang di tanda tangani oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan kementrian Pertanian Dr. Yudi Sastro SP.MP berisikan poin – poin :
1. Harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp.1.350,-/kg dengan rafaksi maksimal 15%.
2. Tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur tata niaganya sebagai komoditas Lartas (Dilarang dan Dibatasi). Importasi dapat dilakukan apabila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.
3. Kesepakatan mulai berlaku pada hari ini tanggal 31 Januari 2025 dan untuk dilaksanakan bersama.
Tentu hal tersebut disambut suka cita para petani Singkong yang telah lama mengidam – idamkan adanya kepastian harga yang menguntungkan semua pihak baik pengusaha maupun petani.(Kms)