Menu

Dark Mode
Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata Musorprovlub KONI Lampung bakal Dihelat 26 Juni 2025. Ada 2 Kandidat Bacalon Ketua KONI Lampung Yang Akan Mengembalikan Formulir

Berita

Belum Ada Kepastian, Petani Singkong Lampung Mengadu Komisi IV DPR RI

badge-check


					Belum Ada Kepastian, Petani Singkong Lampung Mengadu Komisi IV DPR RI Perbesar

JAKARTA (MediaLT) — Belum juga ada kepastian tentang tata niaga Singkong akhirnya Petani Singkong Lampung mengadu ke ke komisi IV DPR – RI di Senayan, Jakarta.(05/02/25)

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dipimpin Abdul Haris (PKS) didampingi oleh Dwita Ria Gunawan(Gerindra),  Hanan A Rozak (Golkar), Ketut Suwendra (PDIP) serta 18 anggota dari Komisi IV.

Abdul  Haris menyambut baik  persoalan Singkong sampai ke komisi IV sehingga bisa mendengar langsung kendala dan persoalan yang dihadapi petani singkong.

Ketua umum Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia(PPUKI) Dasrul Aswin didampingi Maradoni  ketua Paguyuban Petani Singkong Lampung Timur (PPL Lamtim) Maradoni  serta perwakilan petani Singkong se_ Lampung,menjelaskan bahwa berlarut -larutnya persoalan akibat tidak adanya kepastian  tata niaga.

“Persoalan kepastian tata niaga khusus komoditi singkong ini harus menjadi perhatian, agar kami setiap panen mendapatkan harga yang layak, demikian pula pelaku industri mendapatkan kepastian pasokan bahan baku”,jelas Dasrul Aswin

Penegakan aturan atau regulasi tata niaga singkong ini Dasrul menyakini akan membantu  mensejahterakan petani.

“Kami  berkomitmen mengikuti aturan tata niaga yang  bakal dibentuk. Tidak terkecuali soal kualitas dan lainnya. Selama aturan tata niaga tersebut menghadirkan kolaborasi produktif antara petani dan industri”tambahnya

Kolaborasi produktif yang dimaksud adalah bagaimana pemerintah dengan regulasi tata niaga tersebut  dapat menciptakan hubungan kemitraan sejajar langsung antara petani dan pelaku industri tanpa ada gangguan pihak manapun.

“Ya pola atau bentuk kolaborasi itu,  sejatinya kami para petani dan pelaku industri bisa langsung sejajar berhubungan dalam sistem tata niaga yang diawasi pemerintah dalam sebuah regulasi tata niaga. Entah berbentuk SKB 3 mentri ( Pertanian, Perindustrian dan Perdagangan) guna mempercepat swasembada-ketahanan pangan presiden prabowo,”lanjutnya.

Sementara Abdul haris sebagai pimpinan RDPU dan para anggota komisi IV lainya memberikan tanggapan yang positif atas persoalan yang disampai petani singkong

“Kami akan segera berkordinasi dengan mitra kerja,sebagai eksekutor dari semua program dan masalah yang dihadapi rakyat yang kami wakili”terangnya

Ditempat yang sama Eny  tim advokasi PPUKI menerangkan bahwa para petani hanya menginginkan aturan, kejelasan dan penegakan hukum terkait tata niaga komoditas singkong.

“Saya berharap wakil rakyat kami di komisi IV ini bisa langsung segera membantu penyelesaian masalah para petani singkong ini berdasarkan tata hukum yang jelas tegas. Sehingga ada kepastian bagi para petani dan pelaku industri”pungkasnya (Kms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah

17 Juni 2025 - 19:45 WIB

Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung

16 Juni 2025 - 23:24 WIB

Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur

16 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata

16 Juni 2025 - 19:47 WIB

Musorprovlub KONI Lampung bakal Dihelat 26 Juni 2025.

14 Juni 2025 - 08:38 WIB

Trending on Berita