Menu

Dark Mode
Beberapa Anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Berbeda Bersiap Mengikuti PKPNU Bupati Lampung Timur Pastikan Penempatan Pejabat Eselon 2 Segera Dilaksanakan Usai Demo Tolak Sekda Luar Daerah, Bupati Lamtim : Semua Sudah Sesuai Perundangan DPD APKAN Lamtim Berharap Agar KPK Periksa Mantan Komisi XI Ela Nuryamah UPTD SDN 1 Tanjung Kesuma Alokasikan Dana BOS untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Sikapi Konflik Terjadi Di Jakarta ! Tim Gabungan TNI/Polri Gelar Patroli Di Wilayah Batanghari Nuban

Berita

Kenali Hukum,Jauhi Hukuman.Jaksa Masuk Sekolah Hadir di SMKN 1 Marga Sekampung Lamtim

badge-check


					Kenali Hukum,Jauhi Hukuman.Jaksa Masuk Sekolah Hadir di SMKN 1 Marga Sekampung Lamtim Perbesar

 Lampung Timur(MediaLT) — Bullying merupakan tindakan tidak terpuji  yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis. Bullying bisa menimpa  siapa saja dan dimana saja.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala seksi inteljen (Kasitel) kejaksaan Negeri Lampung Timur  Dr.Muhammad Rony,SH,MH yang merupakan ketua Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dihadapan puluhan pelajar SMK dari 10 Sekolah lainnya di aula SMKN 1 Marga Sekampung,Lampung Timur.(17/02/25)

“Selain pemaparan tentang Bullying Kami juga menyampaikan materi lainnya  seperti bahaya dan ancaman hukuman bagi penyalahgunaan Narkoba. Kejaksaan  ingin membangun pemahaman bahwa hukum bukan sekadar aturan, tetapi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dengan memahami hukum, adik-adik bisa lebih waspada terhadap bahaya bullying dan narkoba, serta mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara,” tutur Rony

Lebih lanjut dia menbahkan program JMS  juga menjadi bentuk pendekatan humanis kejaksaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami ingin menunjukkan bahwa jaksa bukan hanya penegak hukum yang bekerja di kantor, tetapi juga bagian dari masyarakat yang peduli terhadap pendidikan dan masa depan generasi penerus bangsa,maka “Kenali Hukum,jauhi Hukuman “,tambahnya.

Sementara Kepala SMKN 1 Marga Sekampung, Muh Purwahid, mengapresiasi program ini sebagai langkah yang tepat dalam memberikan edukasi hukum kepada siswa.

“Program ini sangat bermanfaat bagi siswa -siswi. Mereka jadi lebih memahami hukum secara langsung dari para ahlinya, bukan hanya dari buku atau berita di media sosial. Saya harap kegiatan ini bisa terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya,” ujar Purwahid.

Diketahui Sekolah yang mengikuti JMS kali ini adalah : SMKN 1 Marga Sekampung, SMK Putra Bangsa, SMK Al Ma’ruf, SMK Terpadu, SMK Ma’arif 2 Penawaja, SMK Al Azhar, SMK Perjuangan Sekampung Udik, SMK PGRI Sekampung Udik, SMK Bahrul Ulum Sekampung Udik, dan SMK Yanikma Sekampung Udik.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Beberapa Anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Berbeda Bersiap Mengikuti PKPNU

5 September 2025 - 18:50 WIB

Bupati Lampung Timur Pastikan Penempatan Pejabat Eselon 2 Segera Dilaksanakan

5 September 2025 - 11:49 WIB

Usai Demo Tolak Sekda Luar Daerah, Bupati Lamtim : Semua Sudah Sesuai Perundangan

4 September 2025 - 17:37 WIB

DPD APKAN Lamtim Berharap Agar KPK Periksa Mantan Komisi XI Ela Nuryamah

4 September 2025 - 12:42 WIB

UPTD SDN 1 Tanjung Kesuma Alokasikan Dana BOS untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

4 September 2025 - 11:44 WIB

Trending on Berita