Lampung Timur (MediaLT) — SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, ada enam hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025.
Adapun keterangan libur Lebaran 2025 untuk PNS tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, PNS mendapat cuti bersama Lebaran pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

Faktanya awak media menemukan masih ada kantor – kantor dinas di Kabupaten Lampung Timur yang telah tutup dan tak ada aktifitas pada pukul 13.20Wib.Walaupun ada beberapa yang masih buka hanya terisi segilintir Pegawai.
“sudah pada pulang pak”, jelas seorang Pegawai saat awak media mempertanyakan.

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 0.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Terpantau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) pada pukul 13.20 telah tutup tak ada pegawai dan kegiatan apapun, bahkan Lampu penerangan yang ada diteras telah menyala dengan posisi pintu tekunci. Pun di kantor Dinas Perhubungan dan Dinas Perizinan satu pintu telah tutup.
Sementara Dinas lainnya seperti Dinas Kominfo, Dinkes, Kesbangpol, PUPR masih buka namun hanya di isi segelintir pegawai.

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 0.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Hal tersebut disayangkan oleh Lembaga APKAN (Aliansi Pemantau Kinjerja Aparatur Negara) Lampung Timur
“Sangat disayangkan lemahnya disiplin para pegawai dan juga Dinas – Dinas yang ada di Lampung Timur, seharus mereka tetap hadir (Masuk kerja) dengan waktu kerja yang telah ditetapkan sehingga pelayanan tetap berjalan”, jelas Husnan Efendi ketua DPD APKAN Lampung Timur. (26/03/25).
Husnan Efendi meminta agar bupati Lampung Timur segera mengambil tindakan.
“Kami minta kepada bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah untuk segera melakukan tindakan dan evaluasi terhadap para pejabat dan pegawai yang tak disiplin ini, jangan sampai terkesan hal ini seperti menjadi Budaya setiap Ramadan dan menjelang hari raya”, tambahnya.
Diketahui Pemerintah telah memberikan kelonggaran jam kerja di bulan Ramadan melalui Surat Edaran (SE) yang tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Bulan Ramadhan menjadi pukul 07.30 – 15.15 WIB pada Hari Senin sampai Kamis, dan jam istirahat diberikan pada pukul 12.00 – 12.30 WIB. (Kms)