Lampung Timur (MediaLT) — Tempat ibadah umat Islam di Kecamatan Sukadana,Lampung Timur mulai menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah jelang hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Terpantau dibeberapa Masjid dan Musollah, panitia Zakat Fitrah mulai sibuk mempersiapkan segala properti kebutuhan Zakat seperti timbangan dan kantong plastik. (29/03/25)

Pemerintah Indonesia, melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menetapkan bahwa zakat fitrah dalam bentuk beras harus dikeluarkan sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per orang.
Menurut Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 mengenai Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp 47.000 per jiwa.
Angka besaran zakat fitrah ini mungkin saja berbeda sesuai dengan tempat tinggal masing-masing.(R*)