Menu

Dark Mode
Disinyalir Tanah Wakaf Untuk Ponpes di Gadaikan Lomba Renang Kapolda Cup,2.200 Peserta Dari Berbagai Penjuru Ambil Bagian. Langkah Tegas Kejari Lampung Timur Segel dan Sita 98,88 Hektare Lahan Tambang PT Silika Timur Abadi Sambut Hari Bhayangkara ke 79,Polsek Sukadana Lamtim Gelar Turnamen Gaple antar Desa Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung

Berita

Polres Tuba Bantah Bebaskan Pengguna Narkoba, ini Penjelasannya..?

badge-check


					Polres Tuba Bantah Bebaskan Pengguna Narkoba, ini Penjelasannya..? Perbesar

Tulang bawang (MediaLT) – Dalam menanggapi kabar yang beredar di media online mengenai pembebasan oknum PNS dan dua rekannya yang terlibat narkoba, Plh. Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, mengklarifikasi bahwa ketiga tersangka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan, bukan dibebaskan begitu saja.

Peristiwa ini bermula pada Senin (28/04/2025) malam, di mana oknum PNS berinisial AI (50), serta dua rekannya RL (22) dan MR (22), ditetapkan menjalani rehabilitasi selama dua bulan di Klinik Pratama BNNK Lampung Timur.

Kebijakan rehabilitasi ini diambil berdasarkan surat permohonan dari pihak keluarga yang diterima Rabu (23/04/2025), menyusul penangkapan keempat tersangka pada Selasa (22/04/2025) di Jalan Pinang Tinggi, Kecamatan Menggala.
Menurut AKP Noviarif, dalam operasi “Gasak Narkoba”, pihaknya menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu seberat 0,50 gram.

Berdasarkan peraturan terkait, yakni Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018, ketiga tersangka memenuhi syarat untuk rehabilitasi karena barang bukti yang ditemukan tidak lebih dari satu gram.
Berbeda dengan ketiganya, satu tersangka lain berinisial SO tidak dapat mengikuti program rehabilitasi karena statusnya sebagai residivis dengan indikasi keterlibatan jaringan narkoba.

Untuk tiga orang lainnya, setelah assessment terpadu oleh BNNK Lampung Timur, disimpulkan bahwa mereka hanya memerlukan rehabilitasi dan tidak berada dalam jaringan kasus yang lebih besar.

“Hari Senin (28/04/2025), kami melakukan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak perlu penahanan fisik bagi AI, RL, dan MR,” jelas AKP Noviarif.

Selama proses rehabilitasi, ketiga orang tersebut tetap dalam pemantauan ketat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar dan sesuai aturan.

Dengan demikian, berita yang menyebutkan tentang pembebasan tidak tepat, karena sesungguhnya tindakan rehabilitasi adalah bagian dari langkah hukum dan pemulihan yang dijalankan secara bertanggung jawab.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Disinyalir Tanah Wakaf Untuk Ponpes di Gadaikan

1 Juli 2025 - 11:04 WIB

Lomba Renang Kapolda Cup,2.200 Peserta Dari Berbagai Penjuru Ambil Bagian.

28 Juni 2025 - 14:42 WIB

Langkah Tegas Kejari Lampung Timur Segel dan Sita 98,88 Hektare Lahan Tambang PT Silika Timur Abadi

25 Juni 2025 - 21:35 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke 79,Polsek Sukadana Lamtim Gelar Turnamen Gaple antar Desa

20 Juni 2025 - 22:49 WIB

Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah

17 Juni 2025 - 19:45 WIB

Trending on Berita