Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

Polres Tuba Bantah Bebaskan Pengguna Narkoba, ini Penjelasannya..?

badge-check


					Polres Tuba Bantah Bebaskan Pengguna Narkoba, ini Penjelasannya..? Perbesar

Tulang bawang (MediaLT) – Dalam menanggapi kabar yang beredar di media online mengenai pembebasan oknum PNS dan dua rekannya yang terlibat narkoba, Plh. Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, mengklarifikasi bahwa ketiga tersangka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan, bukan dibebaskan begitu saja.

Peristiwa ini bermula pada Senin (28/04/2025) malam, di mana oknum PNS berinisial AI (50), serta dua rekannya RL (22) dan MR (22), ditetapkan menjalani rehabilitasi selama dua bulan di Klinik Pratama BNNK Lampung Timur.

Kebijakan rehabilitasi ini diambil berdasarkan surat permohonan dari pihak keluarga yang diterima Rabu (23/04/2025), menyusul penangkapan keempat tersangka pada Selasa (22/04/2025) di Jalan Pinang Tinggi, Kecamatan Menggala.
Menurut AKP Noviarif, dalam operasi “Gasak Narkoba”, pihaknya menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu seberat 0,50 gram.

Berdasarkan peraturan terkait, yakni Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018, ketiga tersangka memenuhi syarat untuk rehabilitasi karena barang bukti yang ditemukan tidak lebih dari satu gram.
Berbeda dengan ketiganya, satu tersangka lain berinisial SO tidak dapat mengikuti program rehabilitasi karena statusnya sebagai residivis dengan indikasi keterlibatan jaringan narkoba.

Untuk tiga orang lainnya, setelah assessment terpadu oleh BNNK Lampung Timur, disimpulkan bahwa mereka hanya memerlukan rehabilitasi dan tidak berada dalam jaringan kasus yang lebih besar.

“Hari Senin (28/04/2025), kami melakukan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak perlu penahanan fisik bagi AI, RL, dan MR,” jelas AKP Noviarif.

Selama proses rehabilitasi, ketiga orang tersebut tetap dalam pemantauan ketat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar dan sesuai aturan.

Dengan demikian, berita yang menyebutkan tentang pembebasan tidak tepat, karena sesungguhnya tindakan rehabilitasi adalah bagian dari langkah hukum dan pemulihan yang dijalankan secara bertanggung jawab.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita