Menu

Dark Mode
Peserta Kongres PWI Disambut Antusias, Kehadiran Penuh Dewan Pers Jadi Energi Persatuan Melihat Dari Dekat Program – Program PHE OSES yang Bersentuhan Langsung ke Masyarakat Unsur Pimpinan Dewan Lamtim Terkesan Lebih Mementingkan Seremoni ke Wonosobo, Rapat Banmus DPRD Terpaksa Batal SMAN 1 Sekampung Udik Lounching Gerakan : One Page one day Lamtim dan Metro Teken MoU Dorong Stabilitas Ekonomi Daerah Kapolres Lampung Timur : Peran Wartawan dan Media Sangat Membantu Kepolisian

Berita

Pemutihan Pajak :Masyarakat Harus Bisa Membedakan Antara PKB, Jasa Raharja dan PNBP ini Penjelasannya.!?

badge-check


					Pemutihan Pajak :Masyarakat Harus Bisa Membedakan Antara PKB, Jasa Raharja dan PNBP ini Penjelasannya.!? Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Pertanyaan masyarakat tentang Pemutihan (amensty) kendaraan bermotor di Samsat Lampung Timur dengan dikenakannya biaya Jasa raharja dan biaya mutasi dan lain-lain di klarifikasi langsung oleh pihak jasa raharja dan kepolisian setempat.

Kepala Uptd Samsat Sukadana Azah Rawan Sangun menjelaskan perihal tersebut bersama Unit Regident Ipda Dendy Kohar serta Jasa Raharja Eko Maulana kepada media di kantor Samsat setempat. (07/05/25)

“Pertama kami sampaikan bahwa pelayanan Pajak di kantor Samsat Lampung Timur terus mengalami kenaikan yang signifikan sampai dengan 150% per harinya dengan kisaran 700 – 800 orang dan Alhamdulillah semua bisa terlayani,meskipun harus kami akui masih ada sedikit kekurangan yang harus kita perbaiki kedepannya, tentu semua ini berkat kerjasama yang baik antara kami Kepolisian dan juga Jasa Raharja”, jelas Sangun

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pajak kendaraan (Pkb)bermotor yang menunggak pajak di putihkan hanya membayar satu tahun berjalan.

“Untuk Pajak Kendaraan Bermotor sesuai arahan gubernur bapak Mirzani Djausal semua dihapuskan hanya membayar satu tahun berjalan. Maka saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik – baiknya, lalun terkait dengan Jasa Raharja silahkan nanti biar dijelaskan oleh yang bersangkutan “, tambahnya.

Ditempat yang sama Eko Maulana sebagai penanggung jawab Jasa Raharja menjelaskan mengapa masyarakat masih dibebani tunggakan.

“Di sini ada yang namanya sumbangan wajib dana kecelakaan lintas jalan untuk tahun ini sesuai dengan keputusan direksi nomor 47/ 2025 tanggal 28 April. Jasa Raharja untuk tahun ini ikut berpartisipasi dalam rangka pemutihan mendukung program Gubernur Lampung. Jasa Raharja maksimal pengutipan hanya lima tahun yang mana Jasa Raharja membebaskan denda tahun yang lalu jadi untuk seluruh kendaraan yang dikutip hanya pokoknya saja dendanya ditiadakan dan tetap dikutip 1 tahun berjalan. Dana tersebut nanti dikumpulkan dan akan diserahkan kembali kepada masyarakat korban kecelakaan di Lampung Timur”,tutur Eko

Eko juga menyampaikan tunjuan dan dikemanakan dana asuransi tersebut.

“Ada dua santunan yang diberikan : pertama santunan untuk korban meninggal dunia dibayarkan langsung sebesar 50 juta Rupiah, yang ke-dua : Korban kecelakaan yang membutuhkan perawatan maka akan diberikan biaya perawatan maksimal sebesar 20 juta yang mana Jasa Raharja telah bekerjasama dengan seluruh rumah sakit yang ada di provinsi Lampung”, ucap Eko

Sementara kepala Unit Regident Ipda Dendy Kohar menjelaskan tentang adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP)

“Kami sampaikan BNBP merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang hasilnya akan masuk ke kas negara, proses yang menggunakan PNBP adalah perpanjangan STNK,Balik Nama serta TNKB dengan rinciannya : Mutasi yang tarifnya roda dua sepeda motor Rp100.000, untuk roda empat sekitar RP.200.000 untuk BPKB Roda dua Rp225.000, roda empat Rp. 375.000,untuk tanda nomor kendaraan bermotor atau biasa kita sebut plat sebesar roda dua Rp60.000, sedangkan untuk roda empat Rp100.000 lalu untuk mutasi keluar daerah roda dua Rp150.000 roda empat Rp. 250.000”, tegas Dendy

Kanit Regident juga mengajak masyarakat agar datang langsung ke loket – loket pelayanan dan jangan memakai tangan orang lain.

“Kepada masyarakat yang ingin membayar pajak, bayarlah ditempat tempat yang telah di tentukan dan jangan lewat orang – orang yang tak bertanggung jawab yang dapat merugikan warga dan kendaraan”, pungkasnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail silahkan buka web resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung di https://superapp.bapendalampung.cloud/home

(Kms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Peserta Kongres PWI Disambut Antusias, Kehadiran Penuh Dewan Pers Jadi Energi Persatuan

28 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Melihat Dari Dekat Program – Program PHE OSES yang Bersentuhan Langsung ke Masyarakat

28 Agustus 2025 - 17:08 WIB

Unsur Pimpinan Dewan Lamtim Terkesan Lebih Mementingkan Seremoni ke Wonosobo, Rapat Banmus DPRD Terpaksa Batal

25 Agustus 2025 - 18:13 WIB

SMAN 1 Sekampung Udik Lounching Gerakan : One Page one day

25 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Lamtim dan Metro Teken MoU Dorong Stabilitas Ekonomi Daerah

21 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Trending on Berita