Menu

Dark Mode
Beberapa Anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Berbeda Bersiap Mengikuti PKPNU Bupati Lampung Timur Pastikan Penempatan Pejabat Eselon 2 Segera Dilaksanakan Usai Demo Tolak Sekda Luar Daerah, Bupati Lamtim : Semua Sudah Sesuai Perundangan DPD APKAN Lamtim Berharap Agar KPK Periksa Mantan Komisi XI Ela Nuryamah UPTD SDN 1 Tanjung Kesuma Alokasikan Dana BOS untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Sikapi Konflik Terjadi Di Jakarta ! Tim Gabungan TNI/Polri Gelar Patroli Di Wilayah Batanghari Nuban

Berita

YBIL Layangkan Gugatan Ke PN Tanjung Karang Tunjuk Elza Syarief Law Firm Sebagai Kuasa Hukum

badge-check


					YBIL Layangkan Gugatan Ke PN Tanjung Karang Tunjuk Elza Syarief Law Firm Sebagai Kuasa Hukum Perbesar

BANDAR LAMPUNG (MediaLT) — Sengketa lahan seluas 157 hektare yang melibatkan Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) kini resmi bergulir ke ranah hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang oleh tim kuasa hukum dari Elza Syarief Law Firm yang bertindak mewakili Yayasan Bhakti IMI Lampung sebagai pihak penggugat.

Gugatan ini didaftarkan pada Rabu, 28 Mei 2025, atas nama klien mereka — Yayasan Bhakti IMI Lampung, yang diwakili oleh ketuanya, Tisnawati, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 46/SK.ESL/V/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Dalam perkara ini, kuasa hukum menggugat tiga pihak sebagai tergugat, yakni:
Safei Tjakra (Tergugat I), PT Mandala Bhakti Sentosa (Tergugat II), PT Bumi Persada Langgeng (Tergugat III)

Tim hukum yang ditunjuk YBIL terdiri dari lima orang advokat yang tergabung dalam Elza Syarief Law Firm, yaitu: Prof. DR. Hj. Elza Syarief, S.H., M.H. Fikrie Gani, S.H. M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn. Agung Akbar Gunawan, S.H. Yahiya Essam Yahiya, S.H.

Dalam keterangannya, Ketua YBIL Tisnawati menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena pihaknya tidak pernah melakukan penjualan atas lahan seluas 157 hektare yang kini diklaim oleh pihak tergugat.
“Kami tidak pernah menjual lahan itu kepada siapa pun, termasuk kepada PT Bumi Persada Langgeng,” tegas Tisnawati saat mendampingi proses pendaftaran gugatan.Ia hadir bersama Koordinator YBIL, Doni Rochatta, serta anggota bidang pengawas, Husni, dalam penyerahan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pihak YBIL berharap agar pengadilan dapat segera memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami tentu agar perkara ini segera diproses dan ditangani secara profesional dan adil oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” pungkasnya.

Gugatan ini merupakan langkah hukum yang diambil YBIL untuk mempertahankan hak atas aset yayasan dan mencegah potensi pengalihan lahan secara ilegal di masa mendatang. (R*)

Sumber : Saburainews. id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Beberapa Anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Berbeda Bersiap Mengikuti PKPNU

5 September 2025 - 18:50 WIB

Bupati Lampung Timur Pastikan Penempatan Pejabat Eselon 2 Segera Dilaksanakan

5 September 2025 - 11:49 WIB

Usai Demo Tolak Sekda Luar Daerah, Bupati Lamtim : Semua Sudah Sesuai Perundangan

4 September 2025 - 17:37 WIB

DPD APKAN Lamtim Berharap Agar KPK Periksa Mantan Komisi XI Ela Nuryamah

4 September 2025 - 12:42 WIB

UPTD SDN 1 Tanjung Kesuma Alokasikan Dana BOS untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

4 September 2025 - 11:44 WIB

Trending on Berita