Bandar Lampung (MediaLT) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan kepala dinas PUPR Lampung Timur SB sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan fasilitas Rumah Dinas Bupati Lampung Timur pada tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Masagus Rudy kepala seksi penyidikan bidang tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejati Lampung pada awak media.(16/06/25).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pada proyek bernilai kontrak sebesar Rp6,88 miliar, yang mana sebagai kepala dinas PUPR Lampung Timur diduga melakukan persekongkolan untuk memenangkan salah satu perusahaan agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut”,jelasnya.
Diketahui sebelumnya Proyek pembangunan fasilitas Rumdis tersebut telah menyeret mantan bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo ke balik jeruji besi.(R*)