Lampung Timur(MediaLT) –Terdapat sebidang tanah terletak di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana dengan luas 5,000 meter, rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan pondok pesantren (Ponpes) oleh Hi. Mustofa.
Akan tetapi, telah berpuluh-puluh tahun proses penerbitan akta ikrar wakaf (AIW) belum diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Sukadana sebagai persyaratan pendirian bahkan pembangunan fisik Ponpes belum direalisasikan sampai Hi. Mustofa meninggal dunia setahunan lalu.

Seharusnya, Ahmad Ulinuha sebagai ahli waris pengganti Hi. Mustofa selaku Pewaris meneruskan rencana tersebut, tetapi justru Ahmad Ulinuha menjadikan tanah tersebut sebagai jaminan pada sejumlah orang.
Menurut narasumber bahwa terdapat tanah hibah untuk lokasi pondok pesantren dari Haji Sa’id warga Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur belum dibuatkan akta ikrar wakaf dan dibangun Ponpes oleh Hi. Mustofa melainkan digadaikan oleh Ahmad Ulinuha ahli waris Hi. Mustofa.
“Ada tanah lokasi Pondok hibah dari Haji Sa’id orang Pekalongan, seharusnya tanah itu dibuatkan akta ikrar wakaf dulu karena khawatir nanti tanah itu lama-lama hilang, sekarang tanah itu digadaikan oleh Ulin,” kata narasumber pada, 15 Juni 2025 jam 10.00 WIB lalu.
Sepengetahuan masyarakat lingkungan setempat bahwa tanah tersebut adalah wakaf dari Hi. Sa’id kepada Hi. Mustofa yang akan digunakan untuk lokasi Ponpes tapi justru diduga digadaikan oleh Ahmad Ulinuha ahli waris Hi. Mustofa.
Hal tersebut dibenarkan oleh Yanto penggarap tanah milik Hi. Sa’id dengan luas 15,000 meter yang berbatasan langsung dengan tanah 5,000 lokasi Ponpes tersebut yang semula adalah hak milik Hi. Sa’id.
“Tanah itu setengah hektar, dulu diwakafkan oleh pak Sa’id ke (Mustofa) orangtua pak Ulin katanya untuk pondok pesantren, kebetulan mereka berdua teman akrab,” tutur Yanto dirumahnya belum lama ini.
Sayangnya, Ponpes belum dibangun Mustofa meninggal dunia dan tanah wakaf tersebut telah digadaikan oleh Ahmad Ulinuha ahli waris Mustofa kepada 2 orang.
“Pondok pesantren belum dibangun, (Mustofa) orangtua Ulin meninggal, tanah itu digadai dengan L 40 juta, sekarang malah digadaikan dengan D baru-baru ini, suratnya masih jadi satu belum dipecah, mungkin pajak tanah 390 ribuan juga jadi satu 2 petok pajak,” katanya.
Perihal tanah lokasi pondok pesantren tersebut yang telah dijadikan sebagai jaminan oleh Ahmad Ulinuha dibenarkan oleh masyarakat lingkungan setempat dan 2 orang penerima gadaian tanah lokasi Ponpes dari Ahmad Ulinuha.
Seperti penerima gadai tanah berinisial L telah menerima gadai tanah Rp.40 juta dengan jatuh tempo 4 tahun dan sama halnya dengan D yang menerima gadai tanah Rp.40 juta dengan jatuh tempo selama 4 tahun yang telah berlangsung sekitar enam bulan lalu.
(ROPIAN KUNANG)