Lampung (MediaLT) — Pemerintah provinsi Lampung resmi memperpanjang Pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2025. Seperti disampaikan wakil gubernur Jihan Nurlela melalui video yang diterima redaksi media ini. (28/07/29)
Menurut Jihan perpanjangan Pemutihan merespons banyaknya dorongan dan permintaan lapisan masyarakat.

“Perpanjangan pemutihan mulai 1 Agustus – 31 Oktober 2025,tentunya dengan berbagai kemudahan – kemudahan lainya dalam program ini, diantaranya bagi kendaraan dari luar provinsi Lampung bisa masuk ke Lampung tanpa membayar PKB (Pajak kendaraan bermotor) tahun pertama”, ucap Wagub Jihan.
“Mari manfaatkan kesempatan ini melalui Samsat yang tersebar di Provinsi Lampung”, tambah Jihan.
Menanggapi hal tersebut anggota DPRD provinsi Lampung Muhammad Khadafi Azwar menyambut positif dan meminta agar seluruh Samsat lebih meningkatkan lagi pelayanannya.
“Kita sambut baik dengan diperpanjangnya pemutihan sampai tiga bulan kedepan ditambah pula dengan berbagai kemudahan – kemudahan, ini momentumnya untuk masyarakat agar dapat mempergunakan kesempatan ini sebaik -baiknya”, jelas pria yang akrab disapa MasKhadafi ini.
” Saya mengharapkan agar seluruh Samsat yang ada di provinsi Lampung untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin membayar, jadilah pelayan terbaik guna menyongsong program – progam Lampung Maju menuju Indonesia Emas”, lanjutnya.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung melalui gubernur Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya telah melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diseluruh Lampung, animo masyarakat yang begitu besar dan atas permohonan elemen masyarakat dari berbagai lapisan akhirnya Pemprov memperpanjang pemutihan sampai 31 Oktober 2025.(Kms)