
i
Lampung Timur (MediaLT) — Oknum Guru yang berstatus PNS terindikasi melakukan pelecehan seksual kepada muridnya yang masih duduk dikelas VI di salah satu sekolah dasar di kecamatan Batanghari,Lampung Timur.

Kasus pencabulan ini terkuak setelah adanya pengaduan masyarakat kepada Lembaga pemerhati anak Yayasan Advokasi kelompok rentan anak dan perempuan (AKRAP) Lampung Jum’at (24/02/2022).
Oknum guru EES warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, melakukan pencabulan pada muridnya sebanyak 4 kali, terakhir dilakukan pada 10 Januari 2022.dengan modus membujuk korban lalu memeluk, menciumi dan menggerayangi tubuh sensitif korban yang masih berumur 12 tahun.
Ketua yayasan AKRAP, Edi Arsadad mengatakan akan menindaklanjuti pengaduan warga dan segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) kabupaten Lampung Timur.
” Iya betul laporan dari masyarakat, dan nanti kita akan berikan pelayanan melalui UPTD PPPA Lampung Timur, untuk membantu pemulihan trauma korban” ujarnya, Sabtu (25/02/22).
Edi mengapresiasi langkah masyarakat yang peduli dengan lingkungan, dan dengan cepat melaporkan peristiwa tersebut.
” Ini adalah sebuah kemajuan, ketika Lingkungan semua sudah mau perduli, kita pasti tindaklanjuti baik pendampingan hukum maupun pelayanan bagi pemulihan korban” Ungkapnya.
Akibat dari perisriwa tersebut kini korban mengalami trauma dan Shock.(R*/Akrap)