
Poto : Mapolres Lamtim
Lampung Timur (MediaLT) — Hasil Observasi dari Rumah Sakit Jiwa terhadap CA (25) pelaku pembunuhan anak dibawah umur yang mennghebohkan menyatakan tersangka tak mengalami gangguan jiwa.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah membenarkan hal tersebut, menurutnya setelah di lakukan pemeriksaan pihak RSJ Lampung telah mengeluarkan hasil Observasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan observasi yang dilakukan oleh penyidik di rumah sakit jiwa di Lampung kesimpulannya bahwa pada diri tersangka tidak didapatkan adanya tanda dan gejala yang mengarah kepada gangguan jiwa,” ujar Ferdiansyah mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution kepada awak media di Mapolres Lamtim.(24/03/21).
Menurut Ferdiansyah berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka masih memiliki kemampuan untuk memahami tindakannya serta maksud dan tujuannya.
“Jadi dengan keluarnya hasil observasi maka proses hukum tetap harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Ferdiansyah.
Diberitakan sebelumnya CA (25) melakukan pembunuhan secara sadis terhadap bocah dibawah umur warga Kecamatan Labuhanratu pada kamis 03 Maret 2022 disalah satu perkebunan durian di kecamatan Labuhan Ratu, Lamtim.(KMS)