poto : Istimewa
Lampung Timur (MediaLT) — Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Penyelamat Aset Lampung Timur (LSM Format Astim) menyoroti mantan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bermain mata dengan pihak oknum Kepala Desa di Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, untuk pindah suplayer baru.
Disinyalir, pendatanganan kerjasama ditunggangi oknum tertentu di wilayah tersebut, bahkan ditenggarai menggunakan cara mengintervensi beberapa E – Warung di Kecamatan Bandar Sribhawono, untuk hengkang ke Suplayer baru, Selasa (19/04/22)
Ketua Tim Investigasi LSM Format Astim Joko Triono menjelaskan perbuatan ini, tentu tidak lain ada kepentingan pribadi di balik pengalihan suplayer di Kecamatan Bandar Sribawo untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah, dengan cara tidak wajar, bahkan mengabaikan peraturan baru dari Dirjen Sosial, TKSK bukan lagi bagian dari Dirjen Sosial Mensos, sudah diberhentikan.
” Bersama tim kami dilapangan, menemukan banyak sekali kejanggalan dengan pindah suplayer, bahkan ditenggarai ditunggangi beberapa oknum. Bukan tanpa alasan, LSM Format Astim sudah investasi di setiap E-warung, dan kami mendapatkan beberapa keterangan terhadap E – Warung yang terkesan dipaksakan beberapa oknum untuk melakukan kerjasama dengan pihak baru,”ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial
Nomor 01/5/HK.01/02/2022 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) tertanggal 28 Februari 2022 sudah dibekukan.
“Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal ini, maka Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 8/DYS.3/KPTS/01/2021 tentang Penetapan TKSK dicabut dan dinyatakan
tidak ada lagi, dan mengapa di Kecamatan Bandar Sribhawono masih TKSK bisa mempengaruhi E-warung? ini ada apa,”tegasnya.
)Sampai berita di muat, Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan Muhaji Kecamatan Bandar Sribhawono belum bisa di mintai konfirmasi.(Tim)