Menu

Dark Mode
Debat Publik Ketiga Pilkada Lampung Timur, Antusiasme Tinggi dan Kesiapan Pemilihan Dawam Rahardjo Tepis Klaim Teh Ela di Debat Pilkada Lampung Timur, Defisit Anggaran 113 Triliun Tak Berdasar Debat Final Pilkada 2024, Paslon Nomor Urut 2 Usung Pembangunan Berkelanjutan untuk Lampung Timur Puluhan Pendukung Dawam – Erawan Cukur Kepala Membentuk Angka 2 SBTB Jalan di Lampung Timur Segera Mulus, Pembangunan Infrastruktur Digenjot! Silatulrahmi Tokoh,ini Yang Disampikan Dawam dan Bang Ipul.?

Desain

Lsm Fotmat Astim Mensinyalir Ada “Kong Kalingkong” TKSK dengan Oknum Kades di Sribawono

badge-check

poto : Istimewa

Lampung Timur (MediaLT) — Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Penyelamat Aset Lampung Timur (LSM Format Astim) menyoroti mantan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bermain mata dengan pihak oknum Kepala Desa di Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, untuk pindah suplayer baru.

Disinyalir, pendatanganan kerjasama ditunggangi oknum tertentu di wilayah tersebut, bahkan ditenggarai menggunakan cara mengintervensi beberapa E – Warung di Kecamatan Bandar Sribhawono, untuk hengkang ke Suplayer baru, Selasa (19/04/22)

Ketua Tim Investigasi LSM Format Astim Joko Triono menjelaskan perbuatan ini, tentu tidak lain ada kepentingan pribadi di balik pengalihan suplayer di Kecamatan Bandar Sribawo untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah, dengan cara tidak wajar, bahkan mengabaikan peraturan baru dari Dirjen Sosial, TKSK bukan lagi bagian dari Dirjen Sosial Mensos, sudah diberhentikan.

” Bersama tim kami dilapangan, menemukan banyak sekali kejanggalan dengan pindah suplayer, bahkan ditenggarai ditunggangi beberapa oknum. Bukan tanpa alasan, LSM Format Astim sudah investasi di setiap E-warung, dan kami mendapatkan beberapa keterangan terhadap E – Warung yang terkesan dipaksakan beberapa oknum untuk melakukan kerjasama dengan pihak baru,”ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial
Nomor 01/5/HK.01/02/2022 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) tertanggal 28 Februari 2022 sudah dibekukan.

“Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal ini, maka Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 8/DYS.3/KPTS/01/2021 tentang Penetapan TKSK dicabut dan dinyatakan
tidak ada lagi, dan mengapa di Kecamatan Bandar Sribhawono masih TKSK bisa mempengaruhi E-warung? ini ada apa,”tegasnya.

)Sampai berita di muat, Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan Muhaji Kecamatan Bandar Sribhawono belum bisa di mintai konfirmasi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Sidang Segketa Tanah dengan Pt.GGF Memasuki Penyampaian Bukti Surat Menyurat

27 April 2022 - 16:55 WIB

Bupati Lamtim Bagikan BLD -DD di 4 Desa,Kecamatan Sekampung Udik

26 April 2022 - 10:24 WIB

Saat Sedang Berbuka Puasa, Sepeda Motor Raib di Gondol Pencuri

26 April 2022 - 01:06 WIB

Dr.Edy Irawan Arif : Demokrat Harus Jadi Inisiator & Lokomotif menjadikan Lampung Timur Sebagai Kabupaten Demokrat

25 April 2022 - 20:22 WIB

Aksi Damai : Aliansi Rakyat Menggugat,Meminta AF & SI Anggota DPRD Lamtim di Tahan

25 April 2022 - 13:06 WIB

Trending on Desain