Lampung Timur (MediaLT) – Aliansi Rakyat Menggugat (AREMA) menggelar aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur. Senin (25/04/2022).
Tampak di lokasi, Puluhan polisi dari Polres Lampung Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) berjaga-jaga di lokasi aksi damai untuk mengawal dan mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak dinginkan.
Salah satu tuntutan gabungan Organisasi Aliansi itu adalah meminta Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk melakukan penahanan AF Anggota DPRD Lampung Timur terkait Korupsi dana hibah Karang Taruna tahun 2018.
Dalam orasinya, Maradoni menyampaikan”Meminta Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur menahan dan melimpahkan perkara Sdr. Akmal Fhatoni, tersangka kasus korupsi bantuan hibah dana karang taruna tahun 2018 kepada Pengadilan Negeri Lampung Timur untuk di sidangkan agar tercapainya
rasa keadilan ditengah tengah masyarakat dengan putusan hukum yang sifatnya tetap dan mengikat (inkrah),”Tegasnya
Aliansi Rakyat Menggugat (AREMA) Menilai dan menduga telah terjadi kelalaian dan salah dalam
menerapkan hukum, sehingga berpandangan dengan ditangguhkan tahanan kasus korupsi sampai berbulan bulan sehingga patut diduga hukum berjalan tidak pada relnya (Rule of Law).
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) masuk Katagori penegakan Kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) mengacu Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 yang diubah didalam Undang Undang RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai Lex Specialis.
“Kami Aliansi Rakyat Menggugat (AREMA) menyarankan untuk memperbaiki kinerja dan lebih sensitif dalam menangani perkara yang menjadi perhatian dan atensi publik,”lanjutnya
Selain meminta penahanan AF, Gabungan Organisasi Aliansi itu juga meminta Polres Lampung Timur melanjutkan proses penyelidikan dan menetapkan SI anggota DPRD Lampung Timur terkait dugaan kasus pemalsuan tanda tangan dan penggelapan bantuan Masjid.
“Meminta polres Lampung Timur melanjutkan proses penyidikan dan menetapkan Sdri. Sukartini (Anggota DPRD Lampung Timur) terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan tanda tangan menyangkut dana bantuan sosial kepada masjid nurut-taqwa Kecamatan mataram baru
Kabupaten Lampung Timur,”pintanya
Diketahui, Aliansi Rakyat Menggugat itu menyampaikan tuntutan di depan kantor Bupati, DPRD dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
)Gabungan Aliansi Rakyat Menggugat di antaranya, Aliansi Lampung Timur Bersatu (ALTB), Lembaga Investigasi Bersama Rakyat (LIBRA), Forum Penyelamat Aset Lampung Timur (FORMAT ASTIM), Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) dan Non Government Organization – Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Kordinasi wilayah Lampung Timur-Metro. (Eri)