Lampung Timur (MediaLT) – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan 2 orang terduga penyalahgunaan obat – obatan terlarang di kecamatan Way Jepara,Lampung Timur.(02/07/23).
Terduga pelaku berinisial RM (19th) warga desa Labuhan Ratu 1dan MA (26th) warga Braja Sakti saat ini telah diamankan di Mapolres setempat.
Dalam siaran pers Kapolres Lampung Timur Akbp M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Riki Setiawan mengatakan ke duanya diamankan di dua tempat berbeda.
“Awalnya Sat Res Narkoba lakukan penangkapan terhadap RM di Desa Labuhan Ratu 1 Kecamatan Way Jepara ,ditemukan 40 strip berisi 10 butir setiap kemasan TRIHEXYPHENIDYL”,jelasnya
“Dari hasil pengembangan diamankan pula MA(26) di Desa Braja Sakti dengan barang bukti 1 (Satu) strip yang berisikan 7 (Tujuh) tablet diduga keras TRAMADOL HCI,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya bersama barang bukti, Kedua pelaku diamankan di Mako Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut dengan dipersangkakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kami Kepolisian Resor Lampung Timur terus berusaha untuk memberantas peredaran dan penggunaan Nakoba di Lampung Timur khususnya. Kepada masyarakat dihimbau untuk jauhi Narkoba, laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya.(R*)