Menu

Dark Mode
Kapolres Lamtim : Bakso Kedai Resto Shini Rekomendasi Bagi Pecinta Kuliner YBIL Layangkan Gugatan Ke PN Tanjung Karang Tunjuk Elza Syarief Law Firm Sebagai Kuasa Hukum Ajang Bergengsi Open Turnamen Bola Voli Dusun IV Gunung Terang Tahun 2025 Hut PWI Lampung : Pers Mengawal Ketahanan Pangan Nasional Pemprov Lampung Dukung Ketahanan Pangan dan Kolaborasi Media Menko Zulkifli Hasan : Pers Sahabat Pemerintah Melalui Pemberitaan Akurat dan Seimbang

Berita

Surat Sakti Kepala Soa Wakan Kepada Ketua Saniri Dan Kedua Staf Saniri Negeri Amahusu

badge-check


					Surat Sakti Kepala Soa Wakan Kepada Ketua Saniri Dan Kedua Staf Saniri Negeri Amahusu Perbesar

Ambon (MediaLT) – dalam rangka memperjelas pemberhentian badan saniri negeri amahusu , kepala soa Wakan Jonas Silooy mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian yang di tujukan kepada sdr Robert Silooy SE.,M.Si ketua Saniri, Sdr Karel Anthony Silooy, Staf saniri, dan Sdr Jems Silooy, Staf saniri, dengan nomor surat 02/Kep.Soa Wakan /X/2023.

Surat yang diterbitkan pada 26 Oktober 2023 ini merujuk pada surat dari kepala soa Wakan nomor 01 Kep .Soa Wakan / X / 2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang pemberhentian ketiga Sdr dimaksud.

Kepada MediaLT di Ambon, 27/10/23 dijelaskan bahwa,” surat ini mau memberitahukan kepada saudara saudara bahwa tugas saudara selaku ketua Saniri dan staf saniri Negeri Amahusu telah berakhir, dengan alasan alasan yang telah disampaikan, serta berbagai macam pertimbangan terkait indikator kinerja saudara saudara selama ini.

Selanjutnya bagi ketiga saudara, yakni ketua dan staf saniri negeri amahusu bahwa, terhitung sejak surat ini diterbitkan saudara saudara tidak diperkenankan mengambil bagian dalam berbagai macam kegiatan yang diselenggarakan oleh badan saniri negeri amahusu, maka sudah sangat jelas untuk ketiga saudara tidak memliki hak untuk melakukan tugas tugas sebagai saniri

Perlu diketahui bahwa, setelah surat ini di keluarkan, ” kami memberikan salinan surat ini sebagai tembusan kepada Yth

Penjabat Walikota Ambon, Komisi.I DPRD Kota Ambon, Kapolres P.Ambon dan PP.Lease , Camat Nusaniwe di Amahusu ,
Lembaga Bantuan Hukum Dan klinik Hukum
Kapolsek Nusaniwe, Penjabat Kepala pemerintah Negeri Amahusu, untuk di tindak lanjuti.

Penulis (Erol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Kapolres Lamtim : Bakso Kedai Resto Shini Rekomendasi Bagi Pecinta Kuliner

31 Mei 2025 - 18:13 WIB

YBIL Layangkan Gugatan Ke PN Tanjung Karang Tunjuk Elza Syarief Law Firm Sebagai Kuasa Hukum

30 Mei 2025 - 09:36 WIB

Ajang Bergengsi Open Turnamen Bola Voli Dusun IV Gunung Terang Tahun 2025

29 Mei 2025 - 21:09 WIB

Hut PWI Lampung : Pers Mengawal Ketahanan Pangan Nasional

28 Mei 2025 - 20:32 WIB

Pemprov Lampung Dukung Ketahanan Pangan dan Kolaborasi Media

28 Mei 2025 - 20:25 WIB

Trending on Berita