Menu

Dark Mode
Diduga Sertifikat Tanah Pondok Pesantren Tidak Dipecah Hingga Pajak Tidak Dibayar Dugaan Penyalahgunaan Tanah Untuk Ponpes, Kepala KUA Sukadana Angkat Bicara Dugaan Penyerobotan Tanah oleh SGC, Komisi 2 DPR RI, LSM dan Pejabat Lampung Gelar RDPU Nazar Pewaris Membangun Pesantren Tidak Terpenuhi Hingga Meninggal Dunia Hari Bhayangkara ke 79, Dua PR Besar Mampukah Diungkap Polres Lampung Timur Berbeda Pendapat Antara Ahli Waris dan Warga Terkait Rencana Pembangunan Ponpes

Berita

Edi Sutono Kades Muara Jaya : Pemberhentian Aparatur & Perangkat Sudah Sesuai Undang – Undang

badge-check


					Edi Sutono Kades Muara Jaya : Pemberhentian Aparatur & Perangkat Sudah Sesuai Undang – Undang Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Polemik  Pemberhentian sepihak   perangkat dan aparatur desa    Muara Jaya,kecamatan Sukadana,Lampung Timur berberapa waktu yang lalu  dibantah oleh kades setempat Edi Sutono.

Menurut Edi Sutono hal itu dilakukan karena mengacu pada peraturan dan  undang -undang no 10 taun 2016 yang mana para pamong  tidak ada rekomendasi dari kecamatan

“Sebagaian dari mereka tidak melalui P3D dan rekom dari kecamatan hal itu berdasarkan undang – undang tahun 2016 itu dasar saya untuk memberhentikan”,ucap Edi Sutono kepada Medialintastimurnews.com (13/01/24).

Dia juga memaparkan tidak ada memberhentikan Sepihak terhadap Kaur dan Kadus desa Muara Jaya.

“Hal itu berdasarkan undang – undang no 10 tahun 2016 tentang perangkat desa yang harus melalui P3D,harus sesuai ijazahnya mulai dari SD,SMP dan SMA serta semua surat – suratnya lengkap, tetapi dia ( salah satu Kaur _red) tidak ada artinya tidak masuk karena di pemerintahan desa Muara Jaya akan saya terapkan UU tersebut”,tambahnya.

Lebih lanjut Edi Sutono juga membantah bahwa pemberhentian berkaitan denga Pilkades yang telah di gelar beberapa waktu yang lalu.

“Tidak ada sama sekali kaitannya dengan Pilkades,jika memasukan berkas lengkap dan layak maka akan saya angkat lagi,karena di kantor desa dan kecamatanpun tidak ada berkas – berkasnya mereka – mereka ini, yang ada hanya Sekdes,Bayan dusun 1,lalu Bayan 5 mengundurkan diri serta Elita  dia banyak masalah dan mengundurkan diri “,tukasnya.

Sebelumnya diberitakan   perangkat dan aparatur desa merasa keberatan dengan pemberhentian dan penonaktifan sepihak dari Edi Sutono Kepala desa (Kades) Muara Jaya yang baru saja dilantik pada 29 Desember 2023 yang lalu.(Kms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Diduga Sertifikat Tanah Pondok Pesantren Tidak Dipecah Hingga Pajak Tidak Dibayar

5 Juli 2025 - 19:04 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Tanah Untuk Ponpes, Kepala KUA Sukadana Angkat Bicara

4 Juli 2025 - 14:12 WIB

Dugaan Penyerobotan Tanah oleh SGC, Komisi 2 DPR RI, LSM dan Pejabat Lampung Gelar RDPU

3 Juli 2025 - 14:35 WIB

Nazar Pewaris Membangun Pesantren Tidak Terpenuhi Hingga Meninggal Dunia

3 Juli 2025 - 09:43 WIB

Hari Bhayangkara ke 79, Dua PR Besar Mampukah Diungkap Polres Lampung Timur

2 Juli 2025 - 18:26 WIB

Trending on Berita