LAMPUNG TIMUR (MediaLT) – Kepala Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur di jemput paksa polisi setelah mengabaikan surat panggilan terkait dugaan tindak pidana korupsi di desa yang ia pimpiin.
Hal itu dbenarkan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing. Rabu (21/2/24),
Tersangka kades berinu
isial KM (57th) diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa(DD) Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 849.315.000 rupiah, dengan total kerugian mencapai 246.785.840 rupiah.
“Perbuatan jahat tersangka, terungkap setelah adanya Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023,” ungkap Johanes
Diketahaui pada saat menjabat sebagai kades Tri Sinar, melakukan Mark Up (penggelembungan) harga material bangunan, membuat nama pekerja F
fiktif serta pemalsuan bukti kas pengeluaran ataupun N
nota didalam SPJ.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, akhirnya Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada Selasa (20/2/24) sore, langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan”,tambahny
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(R*)
sumber :Humas Polres Lamtim