Lampung Timur (MediaLT) — Seorang pria di Bumi Agung,Lampung Timur meracik dan mengoplos serta mencoba memproduksi sendiri Narkoba jenis Sabu -sabu dengan cara otodidak melalui wibesite.
Hal itu disampaikan oleh tersangka berinisial FP (30th) kepada awak media saat press rillis di media center mapolres Lampung timur. Kamis (21/03/24).
“Saya belajar sendiri lebih kurang satu bulan melalui website,lalu membeli peralatan dan bahan – bahan lewat online.Namun saat meracik terjadi ledakan sehingga membuat saya dropp( lemas_red),jadi bahan yang ada di tabung itu merupakan tawas yang saya beli dari toko bangunan”,ucapnya.
Sementara Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar diwakilkan Wakapolres KOMPOL Sugandhi Satria Nugraha mengatakan tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, diwilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3) sore.
“Dari hasil proses pemeriksaan dan pengembangan, selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu-sabu”,jelas Sugandi.
Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu-sabu.
“Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka turut disita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik narkotika”,tambahnya
Saat ini tersangka telah di amankan di rutan mapolres setempat dan terhadapnya akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Kms)