Lampung Timur (MediaLT) — Salah satu SMA swasta di Way Jepara, Lampunng Timur terang – terangan membeberkan memberikan uang kepada setiap oknum Wartawan,LSM dan awak media yang berkunjung kesekolah tersebut.
Parahnya lagi bendahara sekolah tersebut mengakui bahwa “Amplop” yang diberikan di ambil dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana sumbangan komite yang berasal dari wali murid.

” Media – media cetak dan online maupun LSM itu lebih dari 10 yang sudah Acc memang sudah ada komitmen yang dibayarkan setiap Tri wulan (Tiga bulan_red) sementara yang bukan media yang datang baik – baik yang bersilatulrahmi juga kita berikan”,jelas Pak M didampingi MJ sekuriti sekolah.(26/04/24)
Lebih lanjut dia juga menyampaikan bahwa anggaran tersebut di ambil dari dana BOS dan dana Komite Sekolah.
” ini kan ada dua yaitu BOS dan komite,nggak mungkin saya ngasih dengan uang pribadi,jadi kalau gak uang komite,ya uang BOS,kita kan bukan perusahaan yang mengasilkan uang,kita menjual layanan pendidikan,turut mencerdaskan bangsa.Jadi temen – temen datang baik -baik silatulrohmi yang minta bantu ya bukan masksud “Nyogog” ya kita kasih dan saling mendoakan yang baik – baik”,tambahnya.
Hal tersebut di atas disampaikan oleh Husin yang mengantar teman untuk bertemu saudaranya di sekolah tersebut malah di arahkan ke Bendahara oleh sekuriti, lalu di beri Map berisi Ampop yang diduga uang.
“Pada tanggal 26 April 2024,Saya datang kesekolah tersebut mendampingi teman yang ingin menemui saudara,tetapi oleh sekuriti saya di arahkan untuk menemui Bendahara sekolah yangmana langsung memberi Map di dalamnya berisi amplop berisi uang yang tak tau jumlahnya berapa”,jelas Husin yang juga merupakan Ketua Lembaga TOPAN RI DPD Lampung Timur.
“Lalu kami tanyakan alasan kenapa kami di beri Amplop lalu uangnya dari mana.?. yang dijawab oleh bendahara seperti itu,bahwa uang tersebut di ambil dari dana BOS dan dana komite sekolah,tentu kami kaget”,tambahnya.
Lebih lanjut Husin menyampaikan ada beberapa dugaan pelanggaran disekolah tersebut diantaranya :
-Membagikan uang kepada setiap tamu yg datang kesekolah baik dari tamu Umum, Wartawan dan LSM, yang sumber dananya di ambil dari anggaran dana bos dan komite.
– Melakukan pungutan uang komite ke wali murid.
– Menyalahgunakan wewenang dalam hal melakukan kesepakatan jahat dengan oknum LSM.
– Mencemarkan nama baik Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) dengan menyebutkan melakukan MOU antara sekolah dan LSM.
“Untuk itu Lembaga TOPAN_RI Lampung Timur akan segera melaporkannya sampai ke Mabes Polri”,tutupnya.(R*)